Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Sepanjang Tahun Ini, 57 Orang ASN Riau Jadi Terdakwa Kasus Korupsi
Sepanjang Tahun Ini, 57 Orang ASN Riau Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Hukrim - - Sabtu, 09/12/2017 - 11:29:28 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Sepanjang tahun 2017 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau cukup banyak menangani kasus korupsi. Hal ini deperti diutarakan Kejati Riau saat melakukan rilis penanganan perkara tipikor dalam rangka peringatan hari antikorupsi (Haki) 2017, Jumat (8/12/17) kemarin.

Dan itu disampaikan Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Sugeng Riyanta menyatakan sepanjang tahun 2017 kasus korupsi di Riau jauh meningkat.

Sugeng merincikan bahwa perkara korupsi yang dilakukan penyelidikan sebanyak 34 perkara, penyidikan 73 perkara, penuntutan 94 perkara terdiri dari hasil penyidikan Kejaksaan 53 perkara dan hasil penyidikan kepolisian 41 perkara dan terpidana yang dieksekusi 83 terpidana.

"Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan dalam bentuk tunai Rp17 miliar," kata Sugeng.

Selain itu, lanjut dia, penyitaan aset berupa 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 1 unit kamera Nikon D30 dan ratusan hektar tanah.

Lanjut dikatakan Sugeng. Untuk perkara yang dilimpahkan ke pengadilan berjumlah 92 berkas dengan jumlah 103 orang terdakwa.

Terdakwa paling banyak adalah ASN berjumlah 57 orang, wiraswasta 23 orang, legislatif/DPRD 1 terdakwa, BUMN 3 orang, Polri 1 orang, pensiunan ASN 6 orang, aparat pemerintahan (pejabat desa) 7 orang dan tenaga harian lepas (THL) 6 orang.

"Paling banyak memang kalangan ASN, yang berasal dari berbagai daerah," ujar Sugeng.

Kemudian, Kejati Riau juga menangani perkara pungli atau operasi tangkap tangan (OTT), yang terdiri dari hasil penyidikan Kejaksaan 1 perkara dengan nilai barang bukti Rp210 juta dan hasil penyidikan kepolisian 13 perkara dengan nilai barang bukti Rp44,9 juta.

Dalam penyidikan kasus korupsi tersebut, lanjut Sugeng, ada juga terpidana yang melarikan diri atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana sebanyak 32 orang.

"Terpidana yang telah dieksekusi 3 orang berasal dari Kejari Rokan Hulu atas nama Suhartono, Dapid Antoni Grill dan Kejari Kuansing 1 orang bernama Helfina Andriani SSos," terangnya.

Sedangkan yang belum dieksekusi, kata Sugeng, 18 orang dari Kejari Pekanbaru, 2 Kejari Bengkalis, 4 Kejari Indragiri Hilir, 2 Kejari Rokan Hulu, 1 Kejari Dumai, 1 Kejari Siak dan 1 lagi dari Kejari Kuansing.

Dan terakhir, penerimaan negara bukan pajak, pembayaran pidana denda senilai Rp1,3 miliar dan pembayaran uang pengganti Rp10 miliar. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved