Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Dalam Setahun Ini, Kejati Riau Selamatkan Ratusan Miliar Rupiah Kerugian Negara
Dalam Setahun Ini, Kejati Riau Selamatkan Ratusan Miliar Rupiah Kerugian Negara

Hukrim - - Senin, 11/12/2017 - 08:48:51 WIB

PEKANBARU, situsriau. com - Selama tahun 2017 ini, Kejaksaan Tinggi Riau menyelamatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dalam proses pengusutan kasus korupsi.

Untuk uang tunai, Kejati sudah menyita Rp17.000.725.896,56. Uang itu berasal dari pengembalian tersangka korupsi ke kejaksaan. 

Kerugian negara itu dihimpun selama proses penyidikan dan penuntutan. "Rinciannya, di tahap penyidikan Rp12.719.272.335 dan tahap penuntutan sebanyak Rp4.281.453.561,56," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Selain uang tunai, Kejati juga menyita aset, baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang nilainya cukup fantastis. Ada tiga unit mobil, satu unit sepeda, satu unit kamera Nikon D30.

Disita juga kebun sawit seluas 511,3 hektar senilai Rp20 miliar. Kemudian tanah seluas 4335 meter persegi senilai Rp1 miliar, tanah seluas 9.829 meter persegi di Pekanbaru senilai Rp20 miliar, tanah seluas 100 hektar di Kampar senilai Rp1 miliar, tanah seluas 95.077,5 meter persegi di Bengkalis senilai Rp700 juta dan tanah seluas 35x157 meter  di Bengkalis senilai Rp1 miliar.

"Kita juga ada penerimaan negara bukan pajak, yakni pembayaran pidana denda sebanyak Rp1.300.000.000 dan pembayaran uang pengganti sebanyak Rp10.806.745.844. Kalau ditetapkan, kerugian negara yang diselamatkan sudah mencapai ratusan miliar," cakap Sugeng.

Jumlah penyelamatan kerugian negara itu diupayaka  terus bertambah.  Pasalnya, penanganan tidak hanya untuk menetapkan tersangka sebagai efek jera tapi yang paling utama adalah mengembalikan uang negara.

Selama 2017 saja, Kejati dan  jajaran sudah melakukan penuntutan terhadap 103 orang terdakwa. Jumlah terbanyak adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), 57 orang.
Jumlah itu, belum termasuk tersangka yang masih dalam proses penyidikan. 

Uang dikembalikan dan aset yang disita dari para tersangka dititipkan ke kejaksaan. Setelah perkara mereka punya kekuatan hukum (inkrah) dan dinyatakan terbukti bersalah, uang diserahkan ke kas daerah.(sr5, mc)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved