Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Polda Riau Tegah 33 Ribu Bungkus Rokok Ilegal, Tersangka G Kini Diburu
Polda Riau Tegah 33 Ribu Bungkus Rokok Ilegal, Tersangka G Kini Diburu

Hukrim - - Selasa, 19/12/2017 - 15:34:51 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau sedang memburu G, orang yang diduga pemilik 33.000 bungkus rokok merk Luffman tanpa cukai yang berhasil diamankan dan diketahui berasal dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Demikian disampaikan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP M Hasyim dalam jumpa pers, Senin (18/12/17) di Pekanbaru. Hasyim menjelaskan, modus membawa rokok tanpa cukai ini tergolong baru.

"Ini memang modus baru. Rokok tanpa cukai ini diangkat dengan truk yang bermuatan sepeda motor. Sekilas memang tidak terlihat perbedaan rokok dalam dus tersebut dengan dus yang berisi helm di truk tersebut," kata Hasyim.

Masih menurut Hasyim, pihaknya kini mengamankan dua sopir truk yang membawa rokok tanpa cukai. Truk ini awalnya membawa sepeda motor dari Jakarta tujuan ke Medan.

Dalam perjalanan sampai di Kec Keritang, Kab Indragiri Hilir (Inhil), Riau, truk ini berhenti. Di sana, sopir truk inisial AS ditelepon pemilik rokok inisial G untuk membawakan rokok tersebut dengan tujuan Kab Rokan Hilir (Rohil).

"Sopir inisial AS lantas mengajak temanya yang juga mengangkut motor untuk membawakan rokok tersebut. Masing-masing truk itu berisi masing-masing 21 dus rokok. Mereka diupah untuk membawakan dari Kab Inhil ke Rohil hanya Rp 850 ribu," kata Hasyim.

Kedua truk tersebut ditangkap pada Sabtu (17/12/17) malam. Ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Begitu dapat informasi, langsung kita lacak keberadaan kedua truk tersebut. Akhirnya ditangkap di Pelalawan," kata Hasyim.

Dari pengakuan sopir inisial AS, rokok tersebut milik warga Kec Kritang berinisial G. Sebab, sopir AS ternyata pernah lolos membawa rokok yang dititipkan G kepadanya.

"Tim saat ini tengah melacak keberadaan G selaku pemilik. Kedua sopir ini hanya dipakai sebagai jasa angkut saja," kata Hasyim

Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai di Pekanbaru. Ini karena terkait rokok tanpa cukai.

"Untuk sementara dalam kasus ini terkait persoalan cukai sesuai dengan Pasal 54 56 UU Cukai No 39 Tahun 2007. Rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan dibawa dari Batam masuk wilayah Inhil yang akan dikirim ke Rohil. Barang bukti dan dua sopir akan kita serahkan ke Bea dan Cukai Pekanbaru," tutup Hasyim.(sr5, dc)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved