Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Sejak di Riau hingga Aceh, Bapak Ruting Cabuli Putri Tiri Berkali-kali
Sejak di Riau hingga Aceh, Bapak Ruting Cabuli Putri Tiri Berkali-kali

Hukrim - - Rabu, 27/12/2017 - 12:49:55 WIB

ACEH UTARA, situsriau.com - Aparat Polres Aceh Utara ringkus bapak rutiang, P (32), warga Desa Babussalam Unit 5, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. P ditangka polisi karena diduga mencabuli anak tirinya berinisial D (14) sebanyak tiga kali di dua provinsi berbeda.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, Senin (23/12/17) mengatakan, P mengaku melakukan pencabulan itu saat berada di Provinsi Riau dan di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

''Saya khilaf karena mencabuli anak sendiri. Saat itu istri saya tidak ada. Ketika kami di Riau pun saya pernah melakukannya," ujar P.

Aksi itu diketahui setelah korban melaporkan kejadian itu pada ibunya. Lalu, sang ibu melaporkan tindakan suaminya ke Polres Aceh Utara pada 6 Desember 2017.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Jo, Pasal 82 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35, Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama 15 tahun penjara. (sr5, gr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved