Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Beli Sabu di Batam, 3 Bandar Sabu di Kuansing Diringkus
Beli Sabu di Batam, 3 Bandar Sabu di Kuansing Diringkus

Hukrim - - Kamis, 15/02/2018 - 20:31:04 WIB

TELUK KUANTAN, situsriau. com - Jajaran Satuan reserse narkoba Polres Kuansing kembali berhasil menangkap 3 pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (14/2/18) sore kemarin.

Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, SIK dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui Kasubag humas, AKP Lumban Toruan, Kamis (15/2/18) mengatakan bahwa penangkapan terhadap tiga pelaku ini di dua tempat berbeda yaitu di Desa Bedeng Sikuran, Kecamatan Inuman dan desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti.

Dari kronologis yang disampaikan Lumban, penangkapan dilakukan sekira pukul 16:30 WIB." Awalnya sekira pukul 12.00 WIB tim opsnal Satres narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi peredaran gelap narkoba jenis sabu di desa bedeng  sikuran,"ujar Lumban menjelaskan.

Atas informasi tersebut sambung Lumban, tim opsnal yang dipimpin kanit idik I Satres narkoba, Ipda Riduan Butar-butar langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, sekira pukul 16.30 WIB sore, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di desa Bedeng Sikuran tersebut sesuai dengan informasi yang didapat.

Saat digerebek, didapati tersangka inisial Yg dan Yp. Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket besar dengan berat lebih kurang 4,78 gram ditangan tersangka Yg dan tiga paket kecil sabu seberat 1,44 gram serta uang Rp 1,5 juta ditangan tersangka Yp.

Dari hasil introgasi terhadap pelaku ini sambung Lumban, mereka mengaku bahwa narkoba jenis sabu ini dibawa oleh pelaku Yg sebanyak 44 paket dari Batam, provinsi Kepri yang dibelinya di Kampung Aceh Batam, seharga Rp 15 Juta.

Barang haram ini dibawanya ke Kuansing pada hari Selasa (13/2/18) kemarin menggunakan speed boot via Tembilahan, Inhil dan dari Tembilahan menggunakan travel sampai ke desa Bedeng Sikuran.

Selanjutnya Sabu-sabu tersebut diserahkan Yg ke Yp pada tanggal 13 Februari tersebut. Berikutnya, Yp telah menjual sabu ini ke tsk DS seharga Rp 3 juta. Atas informasi tersebut polisi kemudian mengejar pelaku DS. Alhasil, DS juga berhasil ditangkap di desanya yaitu Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti.

Namun dari tersangka DS tidak ditemukan BB karena sabu yang ia beli dari Yp berdasarkan pengakuannya sudah habis dipakai bersama teman-temannya. Berikutnya, tiga tersangka bersama sejumlah barang bukti ini diamankan di Polres Kuansing untuk diproses.(Uta)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved