Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / Dugaan Korupsi Transmisi PDAM di Inhil Senilai Rp3, 4 Miliar Jerat PPK dan Rekanan
Dugaan Korupsi Transmisi PDAM di Inhil Senilai Rp3, 4 Miliar Jerat PPK dan Rekanan

Hukrim - - Jumat, 23/02/2018 - 12:34:28 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Proyek senilai Rp3,4 miliar dianggarkan dari APBD Riau tahun 2013.

Kedua tersangka itu adalah EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau dan rekanan SB. "Sudah naik ke penyidikan, ditetapkan dua tersangka berinisial EM dan SB," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, di Pekanbaru, Kamis (22/218).

Penerapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal pekan ini. Penyidik juga sudah memiliki bukti cukup untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat selanjutnya. "Tahap selanjutnya, lengkapi berkas," kata Guntur.

Dalam waktu dekat, penyidik berupaya melakukan penyerahan berkas tahap I ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.  "Nanti kita tunggu keputusan kejaksaan, apakah berkas lengkap atau masih ada kekurangan," ucap Guntur.

Dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi berawal dari laporan masyarakat ke Polda Riau. Proyek ini dikerjakan oleh Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 dengan dana Rp3.415.618.000.

Dalam perjalanannya, proyek ini dikerjakan pada masa Kepala Bidang Cipta Karya Dinas  Pekerjaan Umum, Muhammad, selaku kuasa pengguna anggaran, tidak sesuai spesifikasi ditentukan. Akibatnya, perbuatan itu negara dirugikan Rp1 miliar.

Tidak hanya Muhammad (saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkalis, red), LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ini.
?
Dalam kontrak pada Rencana Anggaran Belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.

Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.
?
Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut. Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta.

Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561.800. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved