Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Tak Jera! Tahanan Narkoba Lapas Tembilahan Ini Malah Kedapatan Lagi Miliki Sabu 8 Paket
Tak Jera! Tahanan Narkoba Lapas Tembilahan Ini Malah Kedapatan Lagi Miliki Sabu 8 Paket

Hukrim - - Sabtu, 24/02/2018 - 18:54:23 WIB

INHIL, situsriau. com - Tak jera! Itulah yang bisa menggambarkan tabiat War (29 tahun). Pasalnya, tahanan Lapas Kelas II A Tembilahan itu kembali tertangkap tangan memiliki 8 paket narkotika jenis sabu - sabu, Jumat, (23/2/18), sekira pukul 23.20 WIB. Akibatnya, narapidana narkotika itu, kembali berurusan dengan Polisi.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang narapidana yang bernama War. 

Bermula saat petugas Lapas Kelas II A Tembilahan, yang dipimpin Ka Lapas Sudirwan, S.H., dan petugas dari Kanwil Kemenkumham Riau, melakukan razia di setiap kamar yang dihuni narapidana, di Lapas Klas II A Tembilahan. 

Saat pemeriksaan sampai di kamar yang dihuni War, ditemukan 1 buah plastik klep putih yang berisikan 8 paket sabu - sabu. Selain barang haram itu, ditemukan pula 3 unit HP, 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klep putih dan dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 4.114.000,- (empat juta seratus empat belas ribu rupiah). 

Usut punya usut, diketahui pemilik semua barang tersebut adalah salah seorang penghuni kamar, yang bernama War. Penemuan itu langsung dilaporkan kepada Polres Indragiri Hilir.

Mendapat informasi dari Ka Lapas, Kasat Res Narkoba, bersama anggota mendatangi Lapas. Ka Lapas kemudian menyerahkan War dan barang bukti, kepada Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, untuk penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, War adalah narapidana kasus narkotika, dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. War telah menjalani hidup di balik terali besi selama 6 tahun, dan tinggal 2 tahun lagi, menjalani masa hukuman.

Namun rupanya, hukuman itu belum membuat dirinya jera. Pria itu kembali berulah, dan ketahuan menguasai paket narkotika. Atas perbuatanya itu, War harus bersiap menghadapi tuntutan hukuman, yang bakal dijatuhkan kepadanya. (sr5, rg)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved