Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Dilimpahkan ke JPU, Dwi Agus Sumarno Segera Diadili Terkait Korupsi RTH
Dilimpahkan ke JPU, Dwi Agus Sumarno Segera Diadili Terkait Korupsi RTH

Hukrim - - Kamis, 08/03/2018 - 13:47:21 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Dwi Agus Sumarno, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eks Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang (Ciptada) da Riau ini segera diadili.

Proses tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan  di Rutan Klas IIB, Jalan Sialang Bungkuk, tempat Dwi ditahan. Selain Dwi, penyidik juga melimpahkan tersangka konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, dan rekanan, Yulia J Baskoro.  "Ketiga tersangka sudah tahap II di Rutan ," ujar Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Rabu (7/3/18).

Jaksa penuntut sedang membuat surat dakwaan untuk Dwi Agus Sumarno, Rinaldi dan Yulia. "Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Sugeng.

Dwi Agus Sumarno, Rinaldi Mugni dan Yulia J Baskoro merupakan tiga dari 18 tersangka pembangungan RTH Tunjuk Ajar Integritas yang terletak di eks kantor Dinas Pekerjaan (PU) Riau. Mereka sudah ditahan sejak beberapa bulan lalu.

Penyidik juga telah menahan tiga tersangka lain pada Senin (5/3/18) lalu. Mereka adalah  Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.
 
Masih ada 12 tersangka lagi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dilakukan penahanan. Enam di antaranya mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkapkan fakta sebenarnya  yang terjadi.

Di antara tersangka yang belum ditahan adalah  Ketua Pokja ULP Provinsi Riau, Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang~undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas dianggarkan dengan dana Rp8 miliar.  Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian Rp1,1 miliar.

Dalam RTH itu terdapat Tugu Integritas yang diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau. Tugu itu sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi. (sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved