Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Bukan Perkara Mudah, Polres Meranti Belum Tetapkan Tersangka Karhutla Desa Lukun
Bukan Perkara Mudah, Polres Meranti Belum Tetapkan Tersangka Karhutla Desa Lukun

Hukrim - - Selasa, 13/03/2018 - 19:39:01 WIB

SELATPANJANG, situsriau. com - Karena belum miliki alat bukti yang kuat, Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti belum bisa menetapkan tersangka  kasus Karhutla di Desa Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Timur yang terjadi pada 8 Februari 2018 lalu.

Selain bukti yang masih dihimpin, lokasi kebakaran saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan dipasangi garis polisi.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan sejauh ini pihaknya baru memiliki satu alat bukti. Sedangkan untuk menetapkan tersangka, minimal polisi harus memiliki dua alat bukti.

"Alat bukti yang kami miliki berupa keterangan para saksi. Saat ini kami sedang melakukan upaya lain untuk menetapkan tersangkanya, apakah ini disengaja atau tidak. Ada 8 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, dimana ada 2 orang pemilik lahan, ada 1 saksi yang perlu kita lakukan pemeriksaan namun dia tidak hadir," ujar AKP Rusyandi Zuhri Siregar, Selasa (13/3/18).

Mantan Kapolsek Tambang Polres Kampar ini mengakui penyelidikan kasus Karhutla bukanlah perkara mudah karena butuh alat bukti yang cukup dan kuat untuk menetapkan tersangkanya.

Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BMKG Pekanbaru untuk mengetahui lokasi asal api.

Selanjutnya, pihaknya juga akan  berencana menggandeng saksi ahli lainnya.

"Saksi ahli bisa saja dari KLHK atau juga dari pihak Laboratorium Forensik Polda Medan," ujar Andi.(sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved