Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Divonis 18 Bulan Penjara, Poniman Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah Ajukan Banding
Divonis 18 Bulan Penjara, Poniman Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah Ajukan Banding

Hukrim - - Jumat, 16/03/2018 - 13:16:12 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Poniman, terdakwa dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi  (SKGR) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (15/3/18). Tidak terima, Poniman langsung mengajukan banding.

Majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto menyatakan Poniman bersalah melanggar Pasal
263 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pemalsuan secara bersama sama.

"Menyatakan terdakwa Poniman terbukti dan meyakinkan bersalah turut serta membuat surat palsu. Menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan sementara," ujar Bambang.

Atas vonis itu, Bambang memberikan kesempatan kepada Poniman untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. "Saya banding Pak Hakim," kata Poniman.

Hukuman terhadap Poniman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik, yakni 3 tahun penjara. JPU menyatakan pikir-pikir atas tuntutan tersebut.

Sementara, Penasehat Hukum, Alhendri Tanjung,  menyatakan keberatan atas hukuman terhadap kliennya. Pasalnya, Poniman hanya sebagai seorang pembeli lahan.

"Poniman sebagai korban. Dia pembeli lahan tapi dituduh ikut membuat surat palsu. Faktanya, tidak ada keterikatan Poniman dalam pengurusan surat tersebut," tegas Alhendri, didampingi Patar Pangasian.

Dia menyatakan, pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan Poniman sudah tahu kalau surat itu palsu sangat tidak beralasan. "Kalau hakim katakan ada niat, kami berpendapat Poniman tak punya  sikap batin demikian," kata Alhendri.

Hukuman 1 tahun 6 bulan yang diberikan terhadap Poniman juga terlalu tinggi dibanding terdakwa lainnya. Sebelumnya, tiga mantan lurah di Pekanbaru yang diduga terlibat dalam perkara ini hanya divonis 10 bulan penjara sedang pengacara Agusman Idris divonis 1 tahun 6  bulan.

"Tidak patut pembeli yang bertikad baik ikut dinyatakan bersalah. Dia hanya menerima bersih surat dari terdakwa Agusman," ucap Alhendri.

Berdasarkan dakwaan JPU,  Poniman didakwa turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 6.987,5 meter persegi tersebut terletak di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Poniman dibebaskan oleh majelis hakim yang diketuai Fatimah pada 22 Januari 2018 lalu. Namun, saat akan keluar Rutan Sialang Bungkuk pada sore harinya, ayah empat anak ini kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.

Poniman hanya beberapa menit menghirup udara bebas. Dia  kembali dibawa ke Polresta Pekanbaru dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.kap/17//1/2018/Reskrim tertanggal 22 Januari 2018 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto. (sr5, hr)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved