Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Polda Riau Pecat dengan Tidak Hormat 15 Personelnya
Polda Riau Pecat dengan Tidak Hormat 15 Personelnya

Hukrim - - Selasa, 20/03/2018 - 06:11:03 WIB

PEKANBARU, situsriau. com - Tahun 2018 ini sebanyak 15 oknum polisi Riau yang terlibat kasus pidana umum, kode etik dan jaringan narkoba dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

Mereka diketahui telah melanggar peraturan Polri dan telah dilakukan sidang hingga diputuskan dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan.

Oknum polisi yang di-PTDH itu diantaranya, Bripda RAF, Briptu FA, Briptu SP, Bharatu KS, Aipda JRG, Brigadir RH, Brigadir RMN, Bripka R, Bripka HP, Brigadir AP, Brigadir Z, Brigadir M, Brigadir H, Bripda SAG dan terakhir Brigadir DAS. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang dalam arahan memimpin langsung upacara, Senin (19/3/18), mengatakan pemecatan 15 oknum polisi ini mengingatkan seluruh personil jajaran untuk senantiasa terus meningkatakan kedisiplinan dan ketaqwaan untuk menjadi seorang anggota polisi. 

"Saya beserta jajaran minta maaf kepada rekan yang di PTDH apabila selama kedinasan kami melakukan perbuatan kurang baik kepada rekan-rekan. Bukan mempermalukan, tetapi ini merupakan penghargaan kepada rekan-rekan yang di PTDH," kata Kapolda. 

Lebih lanjut, PTDH ini merupakan suatu pilihan yang cukup sulit, mungkin dengan ini akan memberikan kesempatan. Walaupun sudah ditetapkan sebagai masyarakat sipil.

"Mereka ini tetap sebagai keluarga besar Polda Riau. Untuk personel lainnya tetap menjaga dan melayani masyarakat dengan humanis sesuai dengan peraturan Polri," pungkas Kapolda. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved