Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Polda Riau Incar Harta Terdakwa Penipuan Umrah Pentha Travel
Polda Riau Incar Harta Terdakwa Penipuan Umrah Pentha Travel

Hukrim - - Rabu, 28/03/2018 - 13:54:43 WIB

PEKANBARU,situsriau. com - Polda Riau saat ini mengincar harta lain milik terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana umrah Jo Pentha Wisata (JPW), yang ada di luar negeri.

"Dari hasil penyelidikan kita, aset terdakwa ini banyak, selain di Indonesia," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto, Rabu (28/3/18). 

Tapi, Hadi enggan menyebutkan negara yang mana menjadi tempat penyimpanan aset-aset milik terdakwa Johan. Ditambahkannya, aset ini berada di kawasan Asia dan masih dalam tahap penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Asetnya ini masih belum tahu, apakah bergerak atau tidak. Taunya nanti dari hasil cek penelusuran tersebut. Yang jelas berada di luar negeri," sambung Hadi. 

Untuk penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini, merugikan ratusan calon jemaah umrah itu. Masih berlanjut. Johan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, lantaran gagal memberangkatkan lebih dari 700 calon jemaah. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan.

Dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Jo terjadi pada tahun 2014-2017 dimana Jo selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah sementara mereka telah menyetor uang sebesar Rp23 juta per orang.

Terdakwa diduga menyebabkan kerugian dana nasabah hingga mencapai Rp3,9 miliar. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved