Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / Hukuman Eks Kepala Dinas Pendidikan Rohil Ditambah MA
Hukuman Eks Kepala Dinas Pendidikan Rohil Ditambah MA

Hukrim - - Sabtu, 21/04/2018 - 11:46:20 WIB

BAGANSIAPIAPI, situsriau.com - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Rokan Hilir (Rohil), Misnawati, menjadi 5 tahun penjara. Penambahan itu berkat kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak terima hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT).

PN Tipikor Pekanbaru memvonis Misnawati, 2 tahun penjara, banding ke PT hukuman ditambah menjadi 3 tahun. Tidak puas atas putusan itu, JPU melanjutkannya ke tingkat kasasi. Oleh MA, hukuman Misnawati ditambah menjadi 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan dan uang pengganti sebanyak Rp180 juta subsider 6 bulan.

Hal ini dikatakan Kajari Rohil, Goas Wicaksono SH MH, saat press release diruang kerjanya, Rabu (18/4/18) kemarin. Kajari saat itu didampingi Kasi Intel Farkhan SH, Kasi Pidsus Mochtar Arifin SH, Kasi Datun Andreas Tarigan SH, Kasi Pidum baru Zulham Pane SH, Kasi Pidum lama Sobrani Binzar SH, Kasi Barang Bukti yang baru dilantik Antonius Saharatua SH, dan Kasubag Bin Haryanto SH.

Kasi Pidsus, Mochtar Arifin, mengatakan, selain Misnawati, MA juga menambahkan hukuman Heri Sutrisno selama 6 tahun penjara. Sebelumnya, hakim PN Tipikor memvonis dia 1 tahun 6 bulan. Tidak terima atas putusan itu, JPU mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni banding ke pengadilan tinggi, namun hukumannya tetap sama dengan putusan pengadilan negeri.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah hukum kasasi. Hasilnya, mahkamah agung menambah hukuman Heri Sutrisno, yang merupakan orang kepercayaan Misnawati itu menjadi 6 tahun penjara, denda Rp200 Juta, subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp43 juta subsider 1 tahun penjara.

Di kesempatan itu, Kejari Rohil menunjukan dan menampilkan tumpukan uang Rp50.000 dan uang Rp100.000. Uang itu merupakan uang pengganti dari terdakwa korupsi 2 kasus senilai Rp261 juta yang telah dititipkan pengadilan kepada kejari. Uang tersebut nantinya akan disetor ke kas negara, bukan ke kas pemda.

Kasi Pidsus mengatakan, terdakwa yang membayar uang pengganti yakni Ruslan senilai Rp10 juta, Asnawasti Rp10 juta, Afrizal Rp45 juta. Sementara Iwan Kurnia tidak membayar uang penganti, mereka merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana operasional DKPP tahun anggaran 2015.

Sedangkan untuk kasus Penyalahgunaan Anggaran pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2014 sambung mochtar, Terdakwa yang membayar uang penganti hanya Misnawati sebesar Rp140.000.000." Dia masih terutang uang penganti sebanyak 40 juta. Dia wajib bayar Rp180 juta," Kata Mochtar.

Semenatara terdakwa Heri Sutrisno, belum membayar uang pengganti senilai Rp43 juta, sesuai dengan yang ditetapkan MA. "Terdakwa Heri Sutrisno belum sama sekali membayar uang pengganti," katanya.

Uang pengganti dari beberapa terdakwa ini, sambung Mochtar, sudah dari awal penyidikan dititipkan hakim kepada pihak kejaksaan. Namun karena putusan belum inkrah, maka uang tersebut belum disetorkan ke kas negara. "Sekarang sudah bisa kita setor, karena sudah memiliki hukum tetap," pungkasnya. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved