Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Korupsi Pelabuhan Sungai Tohor Meranti, Eks Kadis PUPR Dituntut 20 Bulan Penjara
Korupsi Pelabuhan Sungai Tohor Meranti, Eks Kadis PUPR Dituntut 20 Bulan Penjara

Hukrim - - Selasa, 08/05/2018 - 16:38:37 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi ST MT, dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, Senin (7/5/18). Terdakwa terbukti ikut melakukan korupsi dana proyek pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor.

Hariadi tidak sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Ulinuha, juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Fahrizal Yani. Dia adalah kepala bidang di Dinas PUPR Kepulauan Meranti juga Kuasa Pengguna Anggaran.

"Menghukum terdakwa Hariadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, ditambah denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Ulinuha, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hariadi dan Fahrizal dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Selain kedua pejabat Pemkab Meranti iu, JPU juga menuntut dua kontraktor, yakni Yudin selaku Direktur PT Tantra Sandar Putra dan  Basuki Rachmad. Yudin dituntut hukuman 6 tahun penjara, dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara sedangkan Basuki dituntut 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Hanya saja terdakwa Husin dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,157 miliar. "Satu bulan setelah putusan inkrah harta bersama disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak berdakwa dapat mengganti dengan penjara selama 2 tahun," kata JPU.

Terdakwa Yudin dan Basuki, dijerat  Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Atas tuntutan itu, para terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan mendatang.

JPU dalam dakwannya menyebutkan, proyek pembangunan dermaga Sungai Tohor, di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai dibangun tahun 2014 dengan dana Rp500 juta. Proyek tersebut dilanjutkan pada tahun 2015 oleh Dinas PUPR dengan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp3,5 miliar.

Terdakwa Fahrizal dan Hariadi tidak melakukan pencairan uang jaminan sebesar Rp160.350.400 yang harusnya disetorkan ke kas daerah terkait pengerjaan dermaga Sungai Tohor yang dilaksanakan terdakwa Yudin selaku Direktur PT Tantra Sandar Putra dan terdakwa Basuki Rachmad selaku sub kontraktor yang melaksanakan pekerjaan.

Selain itu, terdakwa Fahrizal dan Hariadi juga tak menagih sanksi denda 1/1000 dari nilai kontrak apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi dari nilai bagian kotrak. Jumlahnya mencapai Rp145.997.825.45.

Tindakan kedua pejabat di PUPR Kepulauan Meranti itu yang tidak mencarikan uang jaminan dan tidak  menagih denda keterlambatan, telah memperkaya terdakwa Yudin dan Basuki Rachmad. Kontaktor tidak melaksanakan proyek sebagaimana mestinya hingga negara dirugikan Rp1,157 miliar lebih. (sr5, ck)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved