Rabu, 24 April 2024  
Hukrim / Buruh di Meranti Ditangkap Polisi Gara-gara 'Garap' Anak di Bawah Umur
Buruh di Meranti Ditangkap Polisi Gara-gara 'Garap' Anak di Bawah Umur

Hukrim - - Selasa, 10/07/2018 - 06:08:35 WIB

MERANTI, situsriau.com-Seorang buruh harian lepas, Mu (22), warga Jalan Abdul Hamid Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti ketahuan menyetubuhi anak yang masih di bawah umur.

Mu pun ditangkap polisi tanpa perlawanan, Sabtu (7/7/2018).

Penangkapan itu berawal dari laporan warga ke polisi. Bahwa, adanya seorang laki-laki membawa lari anak perempuan yang masih bawah umur.

Mendapat informasi tersebut, personil Polsek Merbau melakukan pengecekan. Ternyata memang benar telah terjadi pelarian anak di bawah umur sebagaimana yang disampaikan warga.

Menurut keterangan korban, LF (14), perbuatan layaknya hubungan suami istri itu sudah 7 kali dilakukan selama tahun 2018. Terakhir terjadi persetubuhan pada tanggal 30 Juni 2018 sekira pukul 00:30 WIB di salah satu rumah kosong di Desa Mengkopot.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Merbau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra, Senin (9/7/18).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari kasus ini antara lain sehelai baju kaos warna biru tua kombinasi biru muda, sehelai celana pendek warna biru muda dan sehelai celana dalam warna biru muda.(sr5, gr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved