Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Soal Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil Bupati Temanggung Terpilih
Soal Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil Bupati Temanggung Terpilih

Hukrim - - Rabu, 25/07/2018 - 17:00:11 WIB

JAKARTA, situsriau.com - KPK memanggil Bupati Temanggung terpilih M Al Khadziq dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Untuk diketahui Khadziq juga suami dari Eni Maulani Saragih dan statusnya sebagai saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo.

"Dipanggil sebagai saksi untuk JBK (Johannes B Kotjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (25/7/18).

Selain itu, KPK memanggil 3 saksi lainnya untuk Johannes. Mereka ialah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, Tenaga Ahli DPR, Tahta Maharaya dan karyawan swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni.(sr5, dc)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved