Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / KPK Periksa CEO Blackgold Energy Terkait Dugaan Korupsi PLTU Riau 1
KPK Periksa CEO Blackgold Energy Terkait Dugaan Korupsi PLTU Riau 1

Hukrim - - Rabu, 01/08/2018 - 14:15:16 WIB

JAKARTA, situsriau.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalami kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1.

KPK mendalami keterlibatan PT Blackgold Energy Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1.

KPK memangil Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir dan CEO PT Blackgold Energy Indnesia Philips C. Rickard untuk tersangka Anggota komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Ada sejumlah pertemuan, rapat-rapat, dan proses penunjukan langsung yang kami dalami," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/7/18) malam.

Sofyan tidak memenuhi panggilan KPK dikarenakan ada agenda lain dan telah memberikan infrmasi kepada penyidik KPK.

Sementara Philip dimintai keterangan oleh penyidik KPK selama sekitar 9 jam. Usai diperiksa KPK, Philip tak memberikan keterangan dan tak menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved