Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Nekat dan Bejat! Ayah Tiri di Inhu Perkosa Bocah 12 Tahun saat Ibunya Masak di Dapur
Nekat dan Bejat! Ayah Tiri di Inhu Perkosa Bocah 12 Tahun saat Ibunya Masak di Dapur

Hukrim - - Sabtu, 11/08/2018 - 06:54:22 WIB

RENGAT, situsriau.com - Seorang ayah tiri di Peranap, Indragiri Hulu, nekat perkosa putrinya sendiri. SA, tega merenggut kegadisan anak tirinya, Anggrek (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 12 tahun. Sadisnya, perbuatan itu dilakukan oleh pelaku saat ibu korban sedang memasak di dapur.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian setempat, kejadian pahit tersebut dialami bocah 12 tahun itu sekitar bulan Juni 2018 lalu.

"Kejadian itu terjadi pada bulan lalu, dan baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada, Kamis (9/8/18)," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas, Ipda Juraidi, menjawab GoRiau.com via pesan elektroniknya.

Dikatakan Juraidi, sebelumnya siang itu korban tengah menonton televisi di ruang tengah rumah mereka, dimana saat itu pelaku SA tengah asyik bermain ponsel di ruangan yang sama.

Tidak hanya korban dan pelaku, di rumah itu juga ada ibu kandung korban bernama, E (38), yang saat itu tengah memasak di dapur.

"Tidak lama kemudian, korban masuk ke kamarnya untuk beristirahat. Saat itu pula pelaku mengikuti korban dan langsung memaksa membuka pakaian serta diminta melayani hubungan badan layaknya suami istri," ujar Juraidi menuturkan.

Tidak sebatas itu, usai merenggut kesucian korban, pelaku langsung mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu pada siapa pun. Korban langsung keluar dari kamar dan meninggalkan korban.

Setelah beberapa lama dan takut kejadian itu kembali terulang, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejad ayah tirinya itu kepada ibunya, terang Juraidi.

"Setelah berkoordinasi dengan P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Inhu, dan berdasarkan pengakuan korban, E langsung melapor hal itu kepada Polsek Peranap," tegasnya.

Atas laporan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku guna proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU 35 2014 tentang pelindungan anak dengan ancaman pidana diatas lima tahun," pungkas Juraidi. (sr5, gr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved