Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / Polisi Inhil Tetapkan Guru Sebagai Pelaku Penistaan Agama Islam
Polisi Inhil Tetapkan Guru Sebagai Pelaku Penistaan Agama Islam

Hukrim - - Kamis, 30/08/2018 - 12:18:57 WIB

INHIL, situsriau.com - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menetapkan penyebar aliran sesat berinisial Ha sebagai tersangka setelah kasusnya mencuat mengajarkan pengikutnya untuk menistakan Al-Qur'an.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan yang bersangkutan, Ha kita tetapkan sebagai tersangka penistaan agama," kata Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra di Pekanbaru, Rabu (29/8/18).

Ha atau akrab disapa sebagai Guru merupakan warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pria 41 tahun itu dalam beberapa waktu terakhir disoroti berbagai lapisan masyarakat karena menyebar ajaran sesat. Salah satu ajaran yang kemudian menyeret Ha ke ranah hukum adalah memerintahkan beberapa pengikutnya untuk merusak bahkan menghina Al-Qur'an dengan cara menginjak hingga merobek isinya.

Dari pengakuan warga, lanjut Rony, Guru disegani banyak orang atas ilmu dan kebijaksanannya. Namun, beberapa waktu terakhir sikap Guru alias Ha berubah drastis.

Dia mulai mengajarkan ilmu yang sama sekali tidak masuk di akal, meskipun dia sendiri memeluk agama Islam.

Atas perbuatannya itu, warga kemudian berkoordinasi dengan tokoh ulama dan majelis ulama Indonesia (MUI) setempat untuk melaporkan sikap Ha ke polisi. "Laporan warga kita terima dan langsung kita proses untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan," jelasnya, seperti dikutip Antara.

Rony menyebut, Guru ditangkap di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10 / RW. 001 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir telah diamankan polisi pada Senin (27/8). Hingga kini polisi dan MUI serta tokoh masyarakat secara bersama-sama masih terus menangani perkara tersebut secara serius, termasuk mendalami apakah ada warga yang termakan dengan ajaran sesatnya tersebut.

Lebih jauh, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kateman, Said Adnan Alie (62) mengatakan dirinya merupakan orang yang pertama kali mendapat informasi dari warga atas ajaran sesat tersangka. Dia juga yang berinisiatif membawa kasus itu ke ranah hukum.

Said menuturkan, dari keterangan warga Ha secara terang-terangan meminta masyarakat untuk merusak Al-Quran. Ajakan itu ia sampaikan dengan mendatangi satu persatu rumah masyarakat. Namun, ajakan sesat itu tidak ada yang diikuti warga dan mereka memilih kasus itu diselesaikan pihak kepolisian. (sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved