Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Terkait Korupsi Jalan, KPK Cegah Bupati Bengkalis ke Luar Negeri
Terkait Korupsi Jalan, KPK Cegah Bupati Bengkalis ke Luar Negeri

Hukrim - - Sabtu, 22/09/2018 - 11:29:31 WIB

PEKANBARU, situsriau.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Langkah itu dilakukan untuk mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pencegahan terhadap Amril dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas tersangka Sekda Dumai M Nasir. KPK menilai bahwa Amril memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.

"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis dalam penyidikan dengan tersangka MNS," kata Febri, Jakarta, Jumat (21/9/18).

Febri menyatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap Amril Mukminin itu dilakukan selama enam bulan ke depan. Surat pencekalan tersebut telah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 13 September 2018," ucap Febri. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved