Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / JPU segera Limpahkan Berkas Tersangka Rekayasa Kredit di BRI Agro Pekanbaru
JPU segera Limpahkan Berkas Tersangka Rekayasa Kredit di BRI Agro Pekanbaru

Hukrim - - Senin, 08/10/2018 - 15:03:20 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah merampungkan penyusunan dakwaan perkara dugaan kredit fiktif di BRI Agro Cabang Pekanbaru. Dijadwalkan, pekan ini berkas perkara yang menjerat Syahroni Hidayat, mantan kepala cabang (kacab) bank tersebut, akan dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, mengatakan, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan pada 27 September 2018 lalu. "JPU sudah menyempurnakan surat dakwaan. Saat ini telah selesai surat dakwaannya," ujar Odit, Minggu (7/10).

Selanjutnya, kata Odit, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Dijadwalkan dalam pekan ini berkas perkara akan limpah ke pengadilan," ucap Odit.

Perkara tersebut bermula terjadi pada tahun 2009 silam. Saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, melalui Jauhari Y Hasibuan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan. Total luas lahan itu terdiri dari 27 persil dalam satu hamparan.

Ternyata, SKGR ini tidak dikuasai oleh pihak bank. Suratnya berada di tangan seorang oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul. Sekarang lahan tersebut masuk daerah Kampar.

Total kredit yang diberikan senilai Rp4,050 miliar terhadap 18 debitur tersebut memiliki jumlah bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000. Jika dihitung bunga dan denda, total kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan, guna pengumpulan alat bukti. Hasilnya, penyidik meyakini perbuatan Syahroni dalam rekayasa kredit tersebut, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Syahroni beberapa kali menjalani pemeriksaan pasca diringkus dari persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada awal Agustus 2018 lalu. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan pada akhir 2017 lalu, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pekanbaru.

Saat proses penyidikan, Syahroni mengembalikan uang sebesar Rp50 juta ke penyidik. Uang itu merupakan 'uang terimakasih' yang diterimanya dari Jauhari Y Hasibuan.

Nama yang disebutkan terakhir, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun di sela proses penyidikan, Jauhari meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru beberapa bulan yang lalu. Sebelum meninggal, Jauhari sempat ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dalam perkara lain.

Saat ini, penyidik masih mengupayakan adanya pemulihan kerugian keuangan negara, dengan menelusuri aset milik Jauhari yang merupakan mantan karyawan PT Perkebunan Nasional (PTPN) V itu.

Dalam kasus ini ada satu orang lagi yang diduga turut bertanggungjawab. Yang bersangkutan dalam perkara tersebut juga pernah bekerja di PTPN V Pekanbaru, dan memiliki peran yang sama dengan Jauhari. Namun yang bersangkutan juga telah meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Syahroni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved