Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Jufri Zubir Tuntut Kompensasi Penjualan Condotel Rp62.5 M
Sertifikat 7 Bidang Tanah Prime Park Diblokir
Jufri Zubir Tuntut Kompensasi Penjualan Condotel Rp62.5 M

Hukrim - - Sabtu, 20/10/2018 - 14:59:38 WIB

PEKANBARU,situsriau.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru mengabulkan permohonan Jufri Zubir atas pemblokiran sertifikat 7 bidang tanah yang menjadi tempat berdirinya Condominium dan Hotel (Condotel) Prime Park, Jalan Jendral Sudirman, Simpang Tiga, Pekanbaru. 

Hal itu sesuai dengan tanda bukti yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru  dengan nomor berkas 49094/2018, melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 3 Mei lalu Jufri Zubir  meminta agar BPN  menangguhkan segala bentuk peralihan hak atau jaminan dalam bentuk apapun terhadap tanah di lokasi tersebut.

"Tanah itu sudah disetujui untuk diblokir oleh BPN, dengan begitu pihak manajemen Condominium tidak bisa mengalihkan hak kepada konsumennya, sertifikat itu tidak bisa dibalik namakan kepada konsumennya karena sudah diblokir," kata Robby Unaldo selaku kuasa hukum Jufri, Jumat (19/10/2018). 

Pemblokiran ini  dilakukan karena 7 bidang tanah dengan luasan kurang lebih 52.345 meter persegi di lokasi tersebut masih dalam status bersengketa dan perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Pada perkara tersebut, Jufri Zubir selaku pemilik tanah melayangkan gugatan terhadap Onny Hendro Adiaksono dan Mochamad Sofyar (tergugat I), Tomi Karya (tergugat II), PT. Panghegar Pekanbaru Permai (turut tergugat II), Prime Park Hotel Pekanbaru (turut tergugat III) serta PT.PP Property TBK (turut tergugat V) karena masalah pembagian hak berupa saham. 

Dalam pokok perkara yang diajukan kepada PN Pekanbaru, Jufri menuntut kompensasi atas penjualan Condotel tersebut kepada tergugat I sebesar Rp 62,5 miliar.

"Kita berharap pihak tergugat mengabulkan keinginan kita, sesuai dengan perjanjian awal dan isi gugatan, kalau mereka tetap ngotot, kita tetap blokir sertifikat itu sampai perkara ini incrach," kata dia.
 
Walaupun nantinya harus ada upaya banding sampai ke Mahkamah Agung, Robby menambahkan, pihaknya akan siap dengan itu. 

"Walaupun ada upaya banding sampai kasasi, kita siap, kita akan tetap akan blokir sertifikat itu, kita akan lihat siapa sih yang berhak sebenarnya," pungka Robby. (rls) 

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved