Rabu, 24 April 2024  
Hukrim / Bisnis Sabu, IRT di Dumai Ditangkap saat Hendak antar Orderan
Bisnis Sabu, IRT di Dumai Ditangkap saat Hendak antar Orderan

Hukrim - - Jumat, 09/11/2018 - 12:59:45 WIB

DUMAI, situsriau.com - Tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang kedapatan membawa satu paket sedang sabu, Selasa (6/11/18) lalu.

Wanita inisial AR, umur 45 tahun ini terciduk di Jalan Pemuda, Kota Dumai. Ada dugaan ia melakukan transaksi narkoba di sana. Ia tidak bisa mengelak karena polisi menemukan paket sabu dalam tas miliknya.

Penangkapan bermula dari laporan bahwa di lokasi penangkapan diduga jadi lokasi transaksi narkoba. Polisi langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, polisi mendapati AR.

Mereka langsung menggeledah AR. Polisi pun menemukan satu paket sedang sabu. AR pun langsung digelandang ke mapolres.

"Kami sudah amankan tersangka untuk kepentingan penyidikan," ujar Kapolres Dumai melalui Paur Humas, Iptu Dedi Nofarizal, Jum'at (9/11/18).

Menurutnya, polisi melakukan penyidikan atas kasus ini. Mereka menelusuri peran IRT tersebut dalam kasus tersebut. Dugaan awal tersangka hendak mengantarkan paket sabu kepada seseorang di kawasan Kelurahan Bumi Ayu.

Polisi masih memburu sosok yang memesan paket sabu itu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel, tisu , dompet dan ransel. Tersangka AR tercancam terjerat Pasal 112 jo 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved