Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Tahanan Kejaksaan Penderita TBC dan HIV di Lapas Bengkalis Meninggal Dunia
Tahanan Kejaksaan Penderita TBC dan HIV di Lapas Bengkalis Meninggal Dunia

Hukrim - - Selasa, 13/11/2018 - 06:58:11 WIB

BENGKALIS, situsriau.com - Seorang tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis berinisial AS (43) yang dititipkan di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II A Bengkalis, Riau meninggal dunia. 

Terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram tersebut menghembuskan nafas terakhir di Lapas Bengkalis, Minggu (11/11/18) sekitar pukul 12.00 WIB. 

AS merupakan pria kelahiran Jakarta, bertempat tinggal di Jalan Air Hitam Perumahan Orchid No 17 Garuda Sakti, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau. Ia meninggal karena mengidap sakit HIV dan TBC.  

"Benar. Berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan mengidap HIV dan TBC paru-paru," ungkap Iwan Roy Carles Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Bengkalis, Senin (12/11/18).

Dikatakan Roy, bulan lalu pihaknya sempat membawa AS ke RSUD Bengkalis untuk mendapatkan perawatan. Di sana, yang bersangkutan dirawat inap selama satu minggu. 

"Jadi sekitar sebulan lalu sempat kita rawat di rumah sakit umum daerah selama satu minggu. Karena sudah pulih yang bersangkutan kita kembalikan ke Lapas, namun kemarin (Sabtu) saya dihubungi anggota yang bersangkutan sudah meninggal," terangnya lagi. 

AS, imbuh Roy, dimakamkan di pemakaman umum Desa Senggoro. Pemakaman dilakukan pada Sabtu petang kemarin. 

Pihak keluarga, tambah Kepala Seksi Pidana Umum, sudah mengizinkan jasad almarhum dimakamkan di Bengkalis. 

"Kita berhasil kontak pihak keluarga dan keluarga mengizinkan untuk dimakamkan di Bengkalis. Karena juga keluarga tahu riwayat penyakitnya," ujar Iwan Roy Carles.

AS merupakan terdakwa dalam kasus 5 kilogram shabu. Dalam proses hukumnya, pihak JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut pidana penjara seumur hidup dan diputus Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai tuntutan kejaksaan. 

Tidak terima dengan putusan, AS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. JPU juga melakukan hal yang sama. 

"Kita tuntut seumur hidup, putus seumur hidup. Bersangkutan banding, kita banding, putusan PT turun 20 tahun penjara. Proses hukumnya saat ini masih jalan karena kita ajukan kasasi, " pungkas Iwan Roy. (sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved