Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / Korupsi Dana Hibah PLN ke UIN Suska, Jaksa Penyelidik segera Tarik Kesimpulan
Korupsi Dana Hibah PLN ke UIN Suska, Jaksa Penyelidik segera Tarik Kesimpulan

Hukrim - - Rabu, 21/11/2018 - 14:49:09 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Proses klarifikasi terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp7 milar dari PT PLN Tbk (Persero) ke Universitas Islam Negeri (UN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau telah tuntas. Selanjutnya, jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melakukan kesimpulan dan gelar perkara.
 
‘’Proses klarifikasi sudah selesai. Tinggal kesimpulan dari tim Penyelidik saja, apakah ada peristiwa pidananya atau tidak,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, akhir pekan lalu.

Dalam proses klarifikasi pengusutan dugaan korupsi itu, telah 20 orangdimintai keterangannya oleh penyelidik. Puluhan orang itu, berasal dari pihak PT PLN dan UIN Suska Riau. "Ada pihak pelaksana, pengguna anggaran dan lainnya,’’ kata Muspidauan.

Dijelaskannya, keterangan dan dokumen yang sudah dikumpulkan akan jadi acuan bagi penyelidik untuk menentukan kesimpulan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara.

Dugaan penyelewengan dana hibah itu diusut Kejati Riau berdasarkan laporan dari masyarakat.  Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini terjadi pada penggunaan dana hibah yang diterima dari PT PLN tahun 2016-2017. Adapun besar anggaran dana hibah itu mencapai Rp7 miliar.

Dana hibah itu untuk kegiatan sosialisasi PLN terkait kelistrikan dan pihak UIN sebagai pelaksana kegiatan. Namun belakangan diketahui kegiatan itu tidak ada atau fiktif serta tidak ada pertanggungjawabannya. (sr5, hr)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved