Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Tiga Pria Tertangkap Pesta Sabu, Ternyata Didapat Dari Putri Bara Bere
Tiga Pria Tertangkap Pesta Sabu, Ternyata Didapat Dari Putri Bara Bere

Hukrim - - Sabtu, 24/11/2018 - 05:51:18 WIB

SELATPANJANG, situsriau.com - Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali menangkap pengedar barang haram Narkotika jenis sabu-sabu.

Kali ini polisi menangkap 4 orang sekaligus pada Kamis (22/11/18) malam lalu. Mereka terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan yang ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Adapun keempat tersangka yang ditangkap itu adalah PH alias Putri Bara Bere (21) warga Rintis Selatpanjang Timur. DI (19) warga Beting, Kecamatan Rangsang Pesisir, AR (23) warga Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Pesisir, dan RA (25) warga Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

Awalnya polisi hanya menangkap tiga pemuda AR, RA, dan DI.

Kronologis kejadian, sekitar pukul 21:30 WIB, dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba, bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pelajar Gang Famili Desa Alah Air Timur Kecamatan Tebingtinggi diduga ada sekelompok orang sedang melakukan pesta narkotika. Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan target ada di sana, tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi SH langsung menuju TKP lalu melakukan penangkapan

Kepada polisi AR mengaku rumah tempat mereka pesta narkotika jenis sabu-sabu disewa bersama temannya DI dan RA.

Di sini polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pirek merk fanbo berisikan sabu, dua buah plastik klep bekas penyimpanan sabu, satu set alat isap (bong), satu buah sendok yang terbuat dari kertas rokok, satu buah kompor, tiga buah mancis, satu unit Hp merk Samsung J5 warna hitam, satu unit handphone merk Oppp A71 warna gold. Serta satu unit handphone merk F1F warna gold yang ditemukan di dalam kamar AR.

Ketiganya mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapati dari temannya bernama PH Sabu itu diambil dari PH di Jalan Dorak tepat di depan rumah kos PH.

Mendengar pengakuan para tersangka, tim langsung melakukan pengejaran terhadap PH.

Perempuan bergelar Putri Bara Bere itu berhasil ditemukan dan ditangkap di depan GM Hotel Jalan Kartini Selatpanjang. Dari penangkapan PH, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp Xiaomi Redmi Note 6A warna silver dan satu unit Hp Samsung senter.

Kepada polisi, PH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Pa (bandar-red) untuk diedarkan.

Namun polisi tak berhasil menemukan Pa. Bandar narkoba itu telah melarikan diri diduga mengetahui perihal penangkapan Putri Bara Bere dan rekannya. Pa pun akhirnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres AKBP La Ode SH melalui Kasubbag Humas AKP Amir Husin, Jumat (23/11/18).(sr5,hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved