Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Korupsi Uang Simpan Pinjam, Kades di Bengkalis Diganjar Penjara 5 Tahun
Korupsi Uang Simpan Pinjam, Kades di Bengkalis Diganjar Penjara 5 Tahun

Hukrim - - Sabtu, 08/12/2018 - 11:59:12 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Zali dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Al Barokah, Desa Kadur. Untuk itu, mantan Kepala Desa (Kades) Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis itu, divonis 5 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Dahlia Panjaitan, Kamis (5/12/18). Dalam amar putusan, Zali terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zali dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan kurungan," ujar Dahlia.

Meski demikian, hukuman penjara Zali dipotong masa tahanan yang telah dijalankan. saat kasus itu terjadi, Zali juga selaku Ketua Koperasi Al-Barokah. Hakim mewajibkan Zali untuk membayar kerugian negara Rp 687 juta, subsider satu tahun kurungan.

Atas vonis tersebut, Zali menyatakan pikir-pikir untuk melanjutkan upaya hukum banding. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa Doli Novaisal menuntut terdakwa Zali dengan penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Doli juga menuntut Zali membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 687 juta subsider selama 3 tahun kurungan.

Zali melakukan korupsi pada tahun 2011 hingga 2015 silam. Kala itu Zali menjabat sebagai ketua Ketua UED SP Al-Barokah Desa Kadur, yang merupakan desa induk Puteri Sembilan.

Zali melakukan pinjaman fiktif terhadap bantuan dana pemerintah Bengkalis pada UED-SP Al Barokah Desa Kadur, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 687 juta lebih. UED SP itu sebelumnya sempat menerima bantuan anggaran sebesar Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis. (sr5, md)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved