Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / Dugaan Korupsi, Mantan PD II Fisipol UNRI dan Kontraktor Dituntut 3 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi, Mantan PD II Fisipol UNRI dan Kontraktor Dituntut 3 Tahun Penjara

Hukrim - - Kamis, 13/12/2018 - 10:21:45 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Mantan Pembantu Dekan (PD) II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri), Heri Suryadi, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Heri terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembangunan gedung Fisipol yang merugikan negara Rp940 juta lebih.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (11/12/18) lalu. Selain Heri, JPU juga menuntut kontraktor proyek, Ruswandi, dengan hukuman yang sama.

Heri dan Ruswandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Heri Suryadi dan Ruswandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Oka di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto dengan hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Hendri.

Selain penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Namun, Ruswandi diberi hukuman tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82.

Dari jumlah uang pengganti itu, Ruswandi telah mengembalikannya melalui kejaksaan sebesar Rp300 juta. "Selama satu bulan setelah putusan inkrah (tetap), harta benda terdakwa Ruswandi disita untuk mengganti kerugian negara. Terdakwa juga bisa mengganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan kedua terdakwa sudah pernah dihukum. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya. Mereka menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) tertulis pada persidangan pekan depan.  

"Kita cuma punya waktu satu pekan, saya minta terdakwa memanfaatkan waktu itu dengan sebaik-baiknya untuk menyiapkan pembelaan. Baik pembela langsung oleh terdakwa maupun dari penasehat hukum," pesan Bambang.

Heri Suryadi merupakan terpidana kasus korupsi dalam perkara korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam, Provinsi Riau. Ia divonis dengan penjara selama 1 tahun 5 bulan.

Sementara itu, Ruswandi merupakan mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) selaku  Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisipol. Ia juga menjadi terdakwa dalam perkara perusakan plang nama.

Dalam  dakwaan JPU, dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri terjadi pada 2012 lalu dan gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsunguntuk menentukan pelaksana kegiatan.

Sesuai aturan, proyek hanya boleh dikerjakan oleh peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

Proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama ketua tim teknis kegiatan. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan didepan panitia lelang.

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan hanya selesai 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. "Disinyalir ada kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen,’’ kata Oka.

Meskipun bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh panitia dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran yang diyakini sebesar Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP Riau, tindakan itu mengakibatkan kerugian negara Rp940.245.271,82.  Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan kedua terdakwa.(sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved