Pembakar Lahan di Riau Divonis Bayar Denda Rp 1 Triliun
Hukrim - - Senin, 07/01/2019 - 17:10:53 WIB
|
Ilustrasi
|
TERKAIT:
PEKANBARU, situsriau.com - PT Nasional Sago Prima divonis bersalah oleh Mahkamah Agung melakukan tindak kejahatan lingkungan. Perusahaan yang lahannya terbakar 1.000 hektare lebih di Kepulauan Meranti, Riau, pada tahun 2014 ini, diwajibkan membayar denda Rp 1 triliun.
Kepala Seksi Badan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sumatera Eduard Hutapea mengatakan sudah mengetahui putusan tersebut. Hanya saja pihaknya masih menunggu apakah masih ada upaya hukum lanjutan dari PT NSP, pelaku pembakaran lahan.
"Lihat dulu respon dari mereka, apakah keberatan atau tidak. Jika tidak, maka keputusan itu harus dijalankan," tegas Eduard, akhir pekan lalu.
Hingga kini, Eduard menyebut belum menerima petikan dari putusan itu. Dia pun masih berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Gakkum KLHK Ridho Sany untuk langkah selanjutnya.
"Pak Ridho Sany berharap agar vonis itu segera diproses," kata Eduard.
Terkait eksekusi denda triliun tadi, Eduard menyebut hal itu merupakan kewenangan hakim dan kejaksaan. Pihaknya sebagai penggugat bersifat menunggu serta meminta eksekusi dilakukan secepat mungkin.
"Biar jaksa yang mengeksekusi. Itu yang sedang kita tunggu," kata Eduard. (sr5, l6)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |