Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / Sempat Gaduh, Adeng Pelaku Pembunuh Faris Jalani Sidang Perdana
Sempat Gaduh, Adeng Pelaku Pembunuh Faris Jalani Sidang Perdana

Hukrim - - Rabu, 09/01/2019 - 18:22:42 WIB

TELUK KUANTAN,situsriau.com- Abdul Muluk alias Adeng (18) terdakwa pelaku utama pembunuhan Riski Ramahdan alias Faris, siswa SMP yang terjadi September 2018 lalu di desa Pulau Kumpai, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Teluk Kuantan, Rabu (9/1/2019) siang.

Sidang dengan agenda pebacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini dipimpin Reza Himawan Pratama, SH, MH selaku hakim ketua, didampingi Rini Lestari Br Sembiring, SH,MH dan Duano Aghaka, SH,MH sebagai hakim anggota.

Diawal sidang, Ketua majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada terdakwa apakah dirinya didampingi penasehat hukum atau pengacara, namun terdakwa mengatakan tidak ada.

Disebabkan dalam persidangan ini terdakwa harus didampingi oleh penasehat hukum, maka ketua majelis hakim mempersilahkan penasehat hukum yang telah disediakan oleh negara untuk mendampingi terdakwa dalam menjalani proses persidangan.

Setelah itu, ketua majelis hakim mempersilahkan JPU untuk membacakan dakwaannya. Riki Riansyah selaku JPU membacakan semua kronologi aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa jika ada keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, namun terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan tidak ada.

Sehingga majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Januari pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Keluarga korban yang sejak awal mengikuti proses persidangan ternyata tidak mampu membendung emosi ketika melihat pelaku. Disaat pelaku hendak digiring kembali ke sel tahanan pengadilan, salah seorang keluarga korban yang diketahui tante korban dengan suara lantang sambil menangis memanggil-memanggil pelaku. Sedangkan paman korban mencoba untuk mengejar pelaku ke sel tahanan, sehingga pelaku harus dibawa melalui pintu belakang dengan pengawalan ketat petugas.

Hal ini membuat situasi sempat gaduh. Sejumlah petugas dari pengadilan dan kejaksaan serta dibantu beberapa personil dari Polres Kuansing dengan sigap mengamankan pelaku. Selanjutnya keluarga korbanpun diberi pengertian sampai situasi kembali tenang."Kami paham akan perasaan bapak- ibu selaku keluarga korban, tapi kami mohon tolong juga bantu kami dalam menjalani proses ini,"ujar Riki selaku JPU saat mencoba menenangkan keluarga korban.

Seperti diketahui, peristiwa kematian Faris warga Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP dan merupakan anak salah seorang pejabat di Pemkab Kuansing ini sempat membuat geger masyarakat Kuansing.

Faris menjadi korban pembunuhan karena pelaku hendak menguasai sepeda motor miliknya. Dalam pengungkapan kasus ini polisi menetapkan tiga orang tersangka dan dua orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Abdul Muluk alias Adeng yang berperan sebagai pelaku utama, dan Asdedi sebagai penadah. Satu pelaku lagi atas nama Aswandi alias Roy berkasnya masih dalam tahap pelimpahan atau P21.(Ultra)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved