Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / 3 Pengedar Narkoba antar Negara Pemilik 37 Kg Sabu-sabu akhirnya Ditangkap di Bali
3 Pengedar Narkoba antar Negara Pemilik 37 Kg Sabu-sabu akhirnya Ditangkap di Bali

Hukrim - - Rabu, 16/01/2019 - 14:36:03 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Polda Riau menangkap pengedar Narkoba antar negara dengan  barang bukti 37 Kilogram sabu-sabu, 75 ribu butir pil ekstasi dan 10 ribu butir pil happy five. Polda membekuk tiga orang tersangka di perairan Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pujul 17.30 WIB.

Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut. "Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar. Begitu dicek memang tangkinya kosong," kata Sunarto pada Selasa (16/1/19).

Sunarto mengatakan bahwa ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka juga meninggalkan nomor hape untuk bisa dihubungi.

"Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan sejumlah narkoba tersebut," kata Sunarto.

Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba. Polda juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut.

Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Jawa. Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah dan ditangkap lima orang tersangka di daerah Probolinggo. Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong, kelimanya dibawa ke Riau oleh Polda Bali.

"Setelah diproses, diketahui bahwa hanya tiga orang yang terlibat dalam peredara narkoba tersebut. Dua lainnya dilepaskan dan diberlakukan wajib lapor," tambah Sunarto.

Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya merupakan tersangka yang berada di kapal. Sementara satunya pengendali yang ada di Pekanbaru. Dua orang lainnya yang berada di pompong hingga kini masih DPO.

"Tersangka lainnya akan terus kita buru. Berdasarkan pengakuan mereka yang tertangkap, ini merupakan kali keempat mereka membawa narkoba yang berasal dari Malaysia," tutup Sunarto. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved