Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Hakim PN Bengkalis Vonis Mati 3 Bandar 55 Kg Sabu
Hakim PN Bengkalis Vonis Mati 3 Bandar 55 Kg Sabu

Hukrim - - Jumat, 18/01/2019 - 11:29:12 WIB

BENGKALIS, situsriau.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Provinsi Riau, menjatuhkan hukuman mati untuk tiga terdakwa kasus kepemilikan 55 kilogram sabu-sabu dan 46.718 butir pil ekstasi. Ketiganya adalah Juliar (23), Dedi Purwanto (25), dan Andi Saputra (27).

Vonis mati untuk tiga bandar narkoba itu dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutarno didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fathma Widhola, Kamis (17/1/19). Hukuman itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak secara menyeluruh pledoi atau nota pembelaan terdakwa yang dibacakan dalam persidangan beberapa pekan lalu.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah sesuai dengan tuntutan JPU sebagai perantara narkoba golongan satu melebihi lima gram. Sesuai dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terpenuhi. Ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dalam perkara 55 Kg dan 46.716 pil ekstasi.

Sutarno menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa kontra produktif dengan program pemerintah yang giat melakukan pemberantasan narkoba. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa. Putusan hukuman mati ini dibacakan secara berurutan terhadap ketiga terdakwa. Putusan pertama terhadap terdakwa Juliar, dilanjutkan terdakwa Dedi Purwanto, dan terakhir terdakwa Andi Saputra.

Juliar lebih dulu dibawa ke luar ruang sidang saat sidang putusan terhadap terdakwa Dedi Purwanto dan Andi Saputra masih berlangsung. Juliar digiring ke ruang tahanan PN Bengkalis.

Keluarga Juliar yang menyaksikan jalannya sidang putusan itu pun tampak terdiam dan ikut meninggalkan ruangan sidang. Satu persatu mereka pun mendekati Juliar di ruang tahanan. Terlihat banyak yang dibicarakan mereka, dan sesekali terlihat menyapu air mata saat berbincang dengan Juliar.

Tidak beberapa lama kemudian, sidang terdakwa Dedi Purwanto dan Andi Saputra pun selesai. Juliar, Dedi, dan Andi pun langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis.

Penasehat hukum yang mendampingi terdakwa, Farizal dan Helmi Syafrizal menyatakan akan pikir-pikir dahulu untuk upaya hukum selanjutnya. "Kita masih pikir-pikir, kemungkinan akan melakukan banding namun perlu berkoordinasi dahulu dengan terdakwa dan pihak keluarganya," jelas Helmi.

Menurut Helmi, pihaknya masih mempunyai waktu untuk berdiskusi dengan keluarga terdakwa terkait upaya hukum selanjutnya. "Kita ada tujuh hari untuk pikir-pikir lakukan banding. Nanti kalau pihak keluarga setuju akan kita sampaikan ke pengadilan upaya banding tersebut," ujarnya.

Sementara itu, dikutip halloriau, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Carles mengaku puas dengan putusan PN Bengkalis. Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kita sangat mengapresiasi putusan ini, sesuai dengan tuntutan kita. Karena ketiga terdakwa memang dari fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sesuai dakwaan pertama," ujarnya.

Menurut Roy, dengan putusan ini JPU tidak akan melakukan upaya hukum banding karena hukuman sesuai tuntutan. Namun jika pihak terdakwa melakukan banding, pihaknya juga siap melakukan banding. "Kita tunggu dari terdakwa kalau mereka melakukan upaya hukum banding, kita juga akan banding," ujarnya.

Juliar, Dedi Purwanto, dan Andi Saputra ditangkap saat akan mengedarkan narkoba pada 25 April 2018. Polisi lebih dulu menangkap Dedi dan Juliar di Pelabuhan RoRo Bengkalis. Dari tangan keduanya, polisi menyita 25 Kg sabu dan 20.800 butir pil ekstasi dalam mobil travel yang mereka tumpangi.

Kemudian, di hari yang sama, Kepolisian Sektor Bengkalis langsung melakukan pengembangan. Polisi menangkap Andi Saputra dan menyita 30 Kg sabu serta 25.918 butir pil ekstasi di sebuah rumah di Desa Pasiran. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved