Nyalon Pakai Ijazah Palsu, Begini Nasib Kades Sitiang Kuansing
Hukrim - - Selasa, 29/01/2019 - 13:28:36 WIB
TELUKKUANTAN, situsriau.com- Melampirkan ijazah palsu untuk syarat menjadi kepala desa, Iramsi yang saat ini menjabat Kades Sitiang Kecamatan Pucuk Rantau, ditahan Polres Kuansing, Senin (28/1/2019) malam.
Penahanan Iramsi ini, dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofah, Sik melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Kadarusmansyah, Selasa (29/1/2019).
"Iya sudah kita tahan, setelah alat bukti hasil lab keluar. Tadi malam baru kita tahan yang bersangkutan," aku Kadarusmansyah.
Dari keterangan Kadarusmansyah, P21 Kades Sitiang ini, sudah lengkap, sehingga akan dilimpahkan lagi kepada Kejaksaan.
"P21 nya sudah lengkap, tinggal lagi kita limpahkan kasunya ini kepada Kejaksaan. Dan masalah ini juga sudah di acc Pihak kejaksaan," pungkas Kadarusmansyah. (sr3,in)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |