Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Satu Kilogram Sabu BB Pengedar Antara Provinsi Dimusnahkan di Depan 4 Tersangka
Satu Kilogram Sabu BB Pengedar Antara Provinsi Dimusnahkan di Depan 4 Tersangka

Hukrim - - Selasa, 29/01/2019 - 19:19:47 WIB

PEKANBARU,situsriau.com - BNNP Riau musnahkan 1 kilogram shabu, Selasa (29/1/19).  Pemusnahan ini dipimpin langsung Plt Kepala  Riau, Haldun, disaksikan 4 dari lima tersangka yang juga turut diringkus dalam operasi sebelumnya. 

Dikatakan Haldun, 1 kilogram shabu ini merupakan barang bukti pengungkapan sindikat antar provinsi pada Jum'at (18/1/19) lalu. "Tersangka kita tangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di jalan Kereta Api, Marpoyan Damai dan di jalan Labersa, Bukit Raya Pekanbaru," katanya. 

Lanjutnya, dalam penangkapan ini, Haldun menemukan modus baru, dimana sindikat ini menggunakan anak di bawah umur yakni tujuh tahun untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Untuk mengelabuhi petugas, barang haram itu disembunyikan di dalam baju anak tersebut. 

"Kita menemukan modus baru dalam pengungkapan ini. Dimana barang bukti disembunyikan di dalam baju seorang anak yang baru berusia tujuh tahun," terangnya. 

Untuk tersangkanya sendiri yaitu BK, CP, NO, NI, dan SP. Dimana dua diantaranya berstatus suami istri. 

Dirinci Haldun, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas akan adanya transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut tim BNNP Riau bergegas untuk menindak lanjutinya. 

Dari penyelidikan, diketahui transaksi ini dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru oleh seorang napi berinisial RK. "Untuk asal barang haram ini berasal dari wilayah Dumai," bebernya. 

"Jika jumlahnya (Shabu, red) sedikit, maka akan diedarkan sendiri oleh sindikat ini. Sedangkan jika jumlahnya banyak maka akan kembali dikirim ke luar provinsi. Seperti ke wilayah Pelembang dan Padang. Untuk upahnya, tersangka di janjikan Rp 15 juta," tuturnya. 

Saat ini seluruh tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di BNNP Riau. Sementara, kelimanya terancam hukuman sesuai dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 122,112 ayat 2 dan 132 Jo 131. (sr5, rt)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved