Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / Kejati Riau segera Gelar Perkara Terkait Proyek Drainase Paket B Pekanbaru
Kejati Riau segera Gelar Perkara Terkait Proyek Drainase Paket B Pekanbaru

Hukrim - - Jumat, 01/02/2019 - 08:48:36 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan memberikan penyimpulan terhadap penyelidikan dugaan korupsi pembangunan drainase Kota Pekanbaru, paket B tahun 2017 yang telah rampung. Untuk pastinya kelanjutan perkara ini, penyidik melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini. 

"Laporan sudah ada, cuma kan harus digelar perkara dulu. Baru akan diketahui hasil kesimpulannya seperti apa," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, Kamis (31/1/19).

Terhadap laporan itu, menurut Subekhan, akan dikaji dan dilakukan penelaah. Hal itu dilakukan saat gelar perkara dalam minggu ini. Dari gelar perkara nantinya, akan diketahui apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak. 

"Akan diekspos terhadap laporan yang sudah ada. Waktunya akan secepatnya," singkat Subekhan. 

Untuk diketahui, selain proyek tahun 2017, Kejati Riau juga menerima laporan dari masyarakat terkait proyek drainase Paket B yang dikerjakan tahun 2016. Drainase itu terletak di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, dimulai dari simpang Mal SKA menuju Pasar Pagi Arengka. Untuk pengerjaan tahun 2016, mulanya pengusutan itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Terkait indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan yang bersumber dari APBD Riau. Pihak rekanan telah mengembalikan uang itu sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara, berdasarkan temuan BPK RI. 

Sementara untuk proyek tahun 2017, laporan itu juga diteruskan ke Komisi Kejaksaan (Komja). Oleh Komja, laporan itu juga diserahkan ke Kejari Pekanbaru, hingga akhirnya diambil alih Kejati Riau.

Diketahui, adapun ke 7 orang yang telah diklarifikasi tersebut adalah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran di Dinas PUPR Riau pada Kamis (3/1/2019). Lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diketahui juga merupakan Kepala Bidang (Kabid) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Riau. 

Selanjutnya, Konsultan Pengawas dari CV Aditama Karya, pihak rekanan dari PT Mulia Sejahtera, Konsultan Perencana dari PT Mitra Utama Estuari. Keduanya ini diklarifikasi, Senin (7/1/2019) kemarin. 

Kasi Perencanaan dan Pengendalian Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Riau yang saat proyek itu sebagai tim PHO sekaligus Peneliti Kontrak.

Dari penelusuran di website lpse.riau.go.id, pembangunan drainase Paket B tahun 2016, proyek itu dimenangkan oleh PT Razasa Karya dengan nilai penawaran Rp11.636.206.030 dari pagu anggaran Rp14.314.000.000.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Puri, Gang Purnama nomor 267-I, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu mampu mengalahkan 217 perusahaan lainnya.

Sementara untuk 2017, proyek itu dimenangkan PT Mulia Sejahtera dengan nilai penawaran Rp6.335.121.000.000 dari nilai pagu Rp8 miliar. Adapun jumlah perusahaan yang mengikuti lelang sebanyak 140 peserta.(sr5,hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved