Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Sebelum Disidang, Tersangka Korupsi Bank di Riau Malah Jadi Gila
Sebelum Disidang, Tersangka Korupsi Bank di Riau Malah Jadi Gila

Hukrim - - Jumat, 08/02/2019 - 17:01:13 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pihak kejaksaan mengundur pelimpahkan tersangka kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) ke pengadilan. Hal ini disebabkan karena tersangka bernama M Duha tiba-tiba dinyatakan mengalami ganguan jiwa atau gila.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan mengatakan bahwa tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Dimana pihak keluarga menunjukan 'surat sakti' dari rumah sakit jiwa (RSJ).

"Pihak keluarga melakukan pemeriksaan ke RSJ Tampan, Pekanbaru. Hasil diberitahukan ke pihak kejaksaan," kata Muspidauan kepada wartawan, Kamis (17/2/19).

Muspidauan menegaskan, bahwa JPU (jaksa penuntut umum) rencananya akan melakukan penyerahan tahap dua atau penyerahan berkas perkara berserta tersangkanya untuk diadili. Duha ditetapkan tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Dalu Kabupaten Rokan Hulu pada Oktober 2018. Duha telibat korupsi berjamaah uang bank bersama empat orang lainnya.

Dalam korupsi berjamaah, bank milik Pemda Riau ini dirugikan Rp32 miliar. Saat itu, analisis kredit di Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu. Ditulis kompas, para tersangka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam kartu tanda penduduk peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rokan Hulu untuk meminjam uang. Jaminan yang sertakan untuk meminjam uang ternyata fiktif dan berakhir kredit macet.

Terkait tersangka mengalami gangguan kejiwaan, kejaksaan menyatakan tidak begitu saja. Pihak Kejaksaan Tinggi Riau rencananya akan mencari dokter jiwa lainnya (second opinion).

"Untuk pelimpahan ke pengadilan, kejaksaan diwajibkan menghadirkan tersangka. Namun karena tersangka mengalami kejawaan, jadi ditunda dulu. Kita akan mengklarifikasi dokter yang mengeluarkan surat itu. Kejaksaan juga akan melakukan pemanggilan dokter lain untuk pemeriksaan penyakit tersangka," imbuhnya. (sr5, kc)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved