Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Jaksa Tolak Eksepsi Otak Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Pelalawan
Jaksa Tolak Eksepsi Otak Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Pelalawan

Hukrim - - Sabtu, 09/02/2019 - 05:11:15 WIB

PANGKALANKERINCI, situsriau.com - Sidang lanjutan pembunuhan sadis di Pengadilan Negeri (PN) digelar, Kamis (7/2/19) lalu. Sidang dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi otak terduga terdakwa Arianto (Kades Sialang Godang) yang disampaikan tim Penasehat Hukum (PH) pada sidang sebelumnya.

Dari puluhan lembar nota pendapat/tanggapan penuntut umum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pelalawan, Nofwandi,SH didampingi Martahlius, SH menyampaikan tiga poin penting didepan majelis hakim.

Menurut JPU, setelah menelaah dengan seksama eksepsi/keberatan penasehat hukum dalam perkara ini, memohon kepada majelis hakim PN Pelalawan untuk memutuskan dan menetapkan.

Pertama menolak, seluruh keberatan penasehat hukum terhadap surat dakwaan atas nama Arianto bin Ari bin Salim.

Kedua menyatakan, surat dakwaan tersebut adalah benar dan sah, menurut hukum karena telah, memenuhi persyaratan formil maupun persyaratan materil surat dakwaan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 143 ayat (2) huruf adan b KUHP.

Ketiga, menyatakan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Arianto dengan dasar surat dakwaan.

Sementara untuk sidang atas terdakwa Temi (Sekdes) diduga otak pembunuhan dan Safri alias Isyaf ditunda sebagai eksekutor batal digelar. Hal tersebut menyusul saksi merupakan seorang dukun yang dihadirkan jaksa batal datang.

Pada sidang sebelumnya, tim PH terdakwa, Yasmar, SH, MH, Efwa Zennur, SHI, MA, Hidayaturrahman, SHI, dan Ananda Nurul Umi, SH dari eksepsi yang disampaikan, PH terdakwa berkesimpulan meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya, dari tuduhan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut PH, ada tiga poin meminta supaya terdakwa dibebaskan. Pertama, dakwaan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan di penyidik. Kedua tidak sesuai dengan fakta kronologis dilapangan dan ketiga dakwaan dari JPU tidak jelas, tidak jelas posisi terdakwa sebagai apa.

"Dakwaan yang tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwaan yang kabur dan dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum," tegas PH terdakwa.

Bertindak sebagai hakim ketua pada sidang tersebut, Marlinda Aritonang, SH, MH didampingi dua hakim anggota, Nurrahmi, SH, MH dan Rahmad Hidayat Batu Bara, SH. MH. (sr5, rt) 

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved