Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Polisi Ringkus Oknum Honorer Kantor Bupati Meranti Diduga Konsumsi Narkoba
Polisi Ringkus Oknum Honorer Kantor Bupati Meranti Diduga Konsumsi Narkoba

Hukrim - - Sabtu, 02/03/2019 - 11:17:36 WIB

SELATPANJANG, situsriau.com - Polisi ringkus oknum pegawai honorer di Meranti karena diduga memakai narkoba jenis ekstasi saat berada di sebuah kamar di salah satu hotel di Kota Selatpanjang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi dan ponsel yang digunakan untuk komunikasi bertransaksi. Tersangka berinisial Ags (25) warga Jalan Banglas

Kelurahan Selatpanjang Timur KecamatanTebing Tinggi. Diketahui Ags merupakan salah seorang pegawai honorer di salah satu bagian di Kantor Bupati Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek menjelaskan kronologi penangkapan. Dimana pada Senin (26/2/2019) lalu berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Satuan Resort Narkoba (SatResnarkoba) Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi pelaku sering melakukan transaksi jual beli Narkoba di Jalan Pembangunan II tepatnya di Gang Maritim Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi.

Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnakoba Ipda Rahmad Wahyudi ketika melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigai keluar dari sebuah rumah di tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

Melihat hal tersebut tim langsung membuntuti laki-laki tersebut yang kemudian berhenti di parkiran Hotel Grand Meranti dan langsung masuk ke dalam hotel, selanjutnya masuk kedalam kamar nomor 245.

Setelah 10 menit, laki- laki tersebut keluar dari kamar dan langsung diamankan oleh petugas yang didampingi satpam hotel. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan logo Minion warna kuning yang di bungkus dengan satu lembar tisu yang ditemukan di dalam kantong saku belakang sebelah kiri celana jeans yang digunakan pelaku.

Saat diinterogasi, laki- laki tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita bernama Esah, warga Jalan Pembangunan II Gang Maritim, Kelurahan Selatpanjang Timur.

Untuk memancing Esah keluar, tim membawa Ags kerumahnya. Sesampainya disana, Esah susah kabur seperti sudah mengetahui perihal penangkapan tersebut. Saat ini Esah sudah dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya Ags dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan tes, ternyata urinenya positif mengandung zat Narkotikan. Petugas juga mengamankan sepeda motor milik korban.

"Kita masih menyelidiki keterlibatan yang lain, saat ini masih didalami," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, Jumat (1/3/19). (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved