Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Kuli Bangunan Cabuli Bocah Umur 6 Tahun di Kampar
Kuli Bangunan Cabuli Bocah Umur 6 Tahun di Kampar

Hukrim - - Senin, 11/03/2019 - 06:18:51 WIB

TAMBANG, situsriau.com - Kuli bangunan bernisial SU alias AR (39), di Kampar berurusan dengan polisi karena gagahi bocah perempuan di bawah umur.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang pada Sabtu (9/3/19) saat berada di Perumahan Griya Setia Nusa Desa Kualu Kecamatan Tambang.

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi kepada wartawan, Ahad (10/3/19) sore mengatakan, pelaku yang beralamat di KM 2 Jalan Garuda Sakti Perumahan Paisa Tama, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru ditangkap atas laporan N, warga Desa Kualu karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuannya yang baru berusia 6 tahun.

Peristiwa ini berawal pada Jum'at (8/3/19) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu N tengah mencari anak perempuannya, sebut saja namanya Bunga (6) dan tidak berapa lama anaknya itu pulang ke rumah.

Kemudian ibu korban bertanya kepada anaknya itu kenapa baru pulang ke rumah saat waktu Maghrib. Namun anaknya Bunga hanya diam saja, ibu korban ini kembali bertanya.

"Kakak ada digangguin sama om itu?", maksudnya SU alias AR kuli bangunan yang bekerja dekat rumahnya.

"Karena curiga ibu korban N terus membujuk anaknya itu supaya mau menceritakan apa yang dialaminya, akhirnya anaknya itu menceritakan kalau SU telah mencabuli korban," kata Kapolsek Tambang Jufredi.

Mendengar pengakuan ini, lalu ibu korban kembali bertanya kapan kejadiannya dan korban menjawab, "Lupa bunda, tapi waktu itu kakak pakai baju abu-abu dan celana short dan singlet serta celana dalam".

Setelah itu N langsung memeriksakan anaknya itu ke bidan desa dan bidan menjelaskan bahwa benar anaknya tersebut telah dicabuli. Atas kejadian tersebut ibu korban ini tidak terima lalu melaporkannya ke Polsek Tambang Resor Kampar.

Menindaklanjuti laporan itu, Sabtu (9/3/19) pagi sekitar pukul 08.30 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa tersangka SU alias AR sedang berada di Perumahan Griya Setia Nusa Desa Kualu. 

Kemudian Kapolsek Tambang memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Dodi Satria bersama Tim Opsnal Polsek dan Bhabinkamtibmas mencari tersangka dan berhasil menangkapnya.

Saat ini tersangka SU alias AR telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved