Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Pejabat BPN Inhu Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pungli Pengurusan Sertifikat Prona
Pejabat BPN Inhu Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pungli Pengurusan Sertifikat Prona

Hukrim - - Rabu, 27/03/2019 - 05:54:34 WIB

PEKANBARU, situsriau.com  -  Terdakwa korupsi pungutan liar pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Said Muhammad Arsyad divonis 4 tahun penjara. 

Mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu memungut uang dari warga hingga Rp500 juta.

Said Muhammad dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Said Muhammad Arsyad dengan penjara 4 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dahlia Panjaitan, didampingi Mahyudin dan Suryadi, Selasa (26/3/19).

Majelis hakim juga menghukum Said Muhammad membayar denda sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan, denda itu dapat diganti kurungan selama 2 bulan. Terdakwa tetap ditahan," kata Dahlia.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi maupun pungutan liar. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan punya tanggugnan keluarga.

Atas putusan majelis hakim itu, Said Muhammad yang tidak didampingi kuasa hukum, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Trisnajaya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Said Muhammad dengan penajra selama 5 tahun. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Pungutan atas pengurusan sertifikat Prona dilakukan Said Muhammad pada tahun 2015 hingga 2017 lalu pada warga eks transmigrasi di sejumlah desa di Inhu. Yakni, Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis, Kecamatan Batang Cenaku. 

Sejumlah sertifikat Prona yang dipungut oleh terdakwa, terdiri dari 1.000 persil. Total jumlahnya berkisar Rp500 juta. "Perbuatan terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri," kata JPU. (sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved