Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Tiga ASN Pemprov Riau Divonis 14 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi RTH
Tiga ASN Pemprov Riau Divonis 14 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi RTH

Hukrim - - Jumat, 05/04/2019 - 07:31:10 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau terbukti korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Mereka dijatuhi hukuman penjara 14 bulan.

Vonis diberikan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/4/19) petang. 

Ketiga terdakwa adalah Ikhwan Sunardi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Provinsi Riau, Haryanto selaku Sekretaris Pokja dan Yusrizal selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusrizal, Ikhwan Sunardi dan Haryanto dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan. Terdakwa tetap ditahan," ujar majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu.

Selain penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena telah dikembalikan ke kejaksaan.

Atas hukuman itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima hukuman atau banding. "Terdakwa sudah mendengar putusan. Apakah menerima, pikir-pikir atau banding," kata Saut.

Tanpa pikir panjang ketiga terdakwa kompak menyatakan menerima hukuman tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata JPU Astin dan Lusi.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada medio Juni hingga Desember 2016 lalu. Saat itu, terdakwa Yusrizal menemui Ikhwan Sunardi untuk menyampaikan pesan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno agar memenangkan Yuliana Bagaskoro sebagai pemenang proyek.

Selanjutnya, Yusrizal membuat dokumen lelang dan menetapkan persyaratan untuk proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas. Di dokumen itu juga disebutkan beberapa persyaratan, di antaranya pengalaman kerja personel inti antara empat hingga enam tahun.

Tindakan itu dilakukan agar perusahaan lain sulit mengikuti lelang. Dengan begitu, proyek RTH dengan mudah didapat oleh PT Bumi Riau Lestari (BRL) yang dipinjam Yuliana untuk ikut proses lelang.

Setelah itu, Yusrizal menyerahkan semua persyaratan dan dokumen kepada Ikhwan Sunardi agar diumumkan lelang pada LPSE Riau dengan pagu anggaran Rp9,6 miliar.

Yuliana yang mengetahui hal itu lalu meminta Kusno selaku Direktur PT BRL untuk mengupload dokumen lelang sementara dia menyiapkan persyaratan lelang. Sementara terdakwa Yusrizal lapor ke Dwi Agus bahwa proses lelang sudah masuk tahap evaluasi.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pokja, ternyata PT BRL tidak memenuhi persyaratan tapi tetap menang karena telah berjanji akan memberikan fee.

Dari kesepakatan Ketua Pokja, Sekretaris Pokja dan PPK, akhirnya PT BRL menang lelang. Yuliana menemui terdakwa Ikhwan Sunardi menanyakan kapan PT BRL dipanggil untuk pembuktian kualifikasi dan akhirnya diundang di ruang Pokja lantai 6 gedung Kantor Gubernur Riau.

Saat pembuktian dihadiri Ovi Oktari dan Yuliana dengan membawa surat kuasa dari Kusno, padahal Kusno selaku Direktur PT BRL tidak pernah memberikan surat kuasa.

Setelah menang Yuliana, menyerahkan komitmen fee 1 persen sebesar Rp80 juta ke Dwi Agus Sumarno. Tak lama setelah itu, ia ia membuat surat kuasa pengerjaan proyek ke Kusno, padahal ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam pelaksanaannya dilakukan adendum dua kali dan Yuliana tidak mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp936 juta. (sr5, ck)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved