Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Begini Tanggapan Jaksa Atas Vonis Penjara 3 ASN PUPR Riau
Begini Tanggapan Jaksa Atas Vonis Penjara 3 ASN PUPR Riau

Hukrim - - Senin, 08/04/2019 - 13:40:20 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau divonis 14 bulan penjara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap.

Ketiga ASN itu adalah Ikhwan Sunardi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Provinsi Riau, Haryanto selaku Sekretaris Pokja dan Yusrizal selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka menerima putusan 14 bulan penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/4/19) lalu.
 
"Kami masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Minggu (7/4/19).

Yuriza mengatakan, JPU masih mempunyai waktu hingga Kamis (11/4/19) nanti. Menurut Yuriza, pihaknya masih menunggu petuntujuk dari pimpinan, apakah akan menerima putusan majelis hakim tersebut atau banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai  Saut Martua Pasaribu memvonis tiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Yakni 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved