Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Kejati Sebut Arwin AS Tersangka, Polda Riau Membantah
Kejati Sebut Arwin AS Tersangka, Polda Riau Membantah

Hukrim - - Senin, 06/05/2019 - 13:03:11 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17/Kpts.II/1998 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam SPDP itu disebutkan mantan Bupati Siak, H Arwin AS, sebagai tersangka.

"Kami sudah menerima SPDP atas nama Arwin dan kawan-kawan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Sabtu (4/5/19).

Muspidauan mengatakan, SPDP tersebut diterima kejaksaan pada awal tahun 2019 ini. Dua tersangka lain adalah Teten Effendi selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan Siak dan Suratno Konadi selaku Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Namun, hingga kini berkas Arwin belum diserahkan penyidik ke kejaksaan untuk ditelaah. "Sepertinya tiga berkas. Kami bari menerima dua berkas, dan itu dilimpah ke pengadilan untuk disidang," ucap Muspidauan.

Sejauh ini, kejaksaan tetap berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Riau terkait perkembangan perkara Arwin. "Intinya, kita terus berkoordinasi terang perkara itu," ungkap Muspidauan.

Status tersangka Arwin AS terungkap saat jadi saksi untuk Teten Effendi dan Suratno pada persidangan perkara pemalsuan SK Menhut di Pengadilan Negeri Siak pada Kamis (2/5) lalu. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau mempertanyakan status Arwin yang juga jadi tersangka di perkara itu.

Sidang sempat berlangsung  tegang  ketika  status terpidana kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) 2011 silam itu disebutkan. 

Namun, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membantah kalau Arwin AS telah jadi tersangka, meski SPDP sudah dikirim ke Kejati Riau. Menurutnya, status itu baru menetapkan dua tersangka, yakni Teten Effendi dan Sunarto Konadi.

"Ngak ada itu (Arwin tersangka). Tersangka kasus pemalsuan ada dua, SK dari perusahaan dan TE, mantan pejabat Dishut. Sudah tahap II," kata Sunarto.

Perkara yang menjerat dua terdakwa dan Arwin itu, berdasarkan laporan pemilik lahan atas nama Jimmy. Kala itu, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya dengan menunjukkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Dictum Kesembilan disebutkan jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.

Faktanya, PT DSI tidak memanfaatkan, bahkan surat keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare. Izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 82 hektare yang terletak di Desa Dayun. (sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved