Simpan Sabu Seberat 15 gram, Warga Singingi Hilir Diringkus Polisi
Hukrim - - Jumat, 10/05/2019 - 13:55:25 WIB
TELUK KUANTAN, situsriau.com- Tim opsnal satuan reserse narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil meringkus Jo (40) warga desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Rabu (8/5/2019) kemaren.
Kasubag humas Polres Kuansing, Akp Kadarusmansyah dalam rilisnya kepada Wartawan, Jumat (10/5/2019) menyebutkan bahwa Kronologis penangkapan berawal adanya info dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di desa tersebut.
Menindaklanjuti info tersebut, tim opsnal yang dipimpin KBO resnarkoba, Ipda Riduan Butar Butar melakukan penyelidikan.
Hasilnya, sekira pukul 16.00 wib Rabu sore, Tsk Jo berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti tiga paket sedang plastik klip diduga berisikan narkotika jenis Sabu Seberat 15,19 gram.
Barang haram tersebut disimpan pelaku didalam kardus bersama uang sebesar Rp 3 juta yang diakui pelaku merupakan uang hasil dari penjualan narkoba.
Atas penangkapan tersebut, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses lanjut.
Kepada pelaku disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. (Ultrasandi)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |