Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / 1.788 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri, Terbanyak dari Lapas Pekanbaru
1.788 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri, Terbanyak dari Lapas Pekanbaru

Hukrim - - Selasa, 28/05/2019 - 10:48:25 WIB

PEKANBARU, situsriau.com -  Sebanyak 1.788 napi di Riau masuk dalam rekap yang mendapatkan remisi Idul Fitri. Demikian diutarakan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Riau, Surung Pasaribu, Senin (27/5/19).

Mereka yang diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 2019 berdasarkan tindak pidana terkait pasal 34 ayat 3 PP no 28 tahun 2006 dan pasal 34 A ayat 1 PP No 99 tahun 2012.

Menurut Surung Pasaribu, dari 1.788 napi itu, terbanyak jumlah napi yang mendapat remisi Idul Fitri adalah dari Lapas Klas IIA Pekanbaru dengan jumlah 577 napi. 

Lapas Klas IIB Bangkinang menempati terbanyak kedua dengan jumlah napi yang mendapatkan remisi Idul Fitri sebanyak 383 orang napi.

Sementara, posisi ketiga terbanyak napinya mendapatkan remisi adalah Lapas Klas IIA Tembilahan sebanyak 176 napi, Lapas Klas IIA Bengkalis sebanyak 128 napi dan Lapa Klas IIB Pasir Pangaraian sebanyak 110 napi.

"Napi narkoba menjadi napi terbanyak yang mendapatkan remisi. Jumlahnya sebanyak 1.767 napi narkoba. Napi korupsi yang mendapat remisi Idul Fitri 2019 sebanyak 9 orang. Sedangkan napi kasus ilegal logging sebanyak 10 napi yang mendapatkan remisi," terangnya. (sr5, mc)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved