Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Korupsi Jalan Poros Bengkalis, Makmur Mengaku Berstatus Tersangka
Korupsi Jalan Poros Bengkalis, Makmur Mengaku Berstatus Tersangka

Hukrim - - Kamis, 27/06/2019 - 14:31:58 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Makmur alias Aan dari  PT Merangin Karya Sejati mengaku kalau dirinya sudah jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Makmur merupakan agen yang sering mencari proyek di Kabupaten Bengkalis.

Hal itu terungkap di persidangan lanjutan M Nasir dan Hobby Siregar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (26/6/19). Pengakuan itu diungkapkanya ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan status Aan. "Tersangka," kata Aan.

Dalam proyek ini, M Nasir, menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis. Sementara Hobby Siregar sebagai Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) selaku rekanan pekerjaan proyek. Yang merugikan negara Rp105.881.991.970,63.

Dalam kesaksiannya, Aan ditanya tentang perannya pada proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Keterangan yang diberikannya berbeda dengan saksi lain yang juga dihadirkan di persidangan.

"Saya dalam proyek itu menjadi subkon (Sub Kontraktor) PT MRC sejak Januari 2014. Pekerjaannya pengerasan (jalan), sepanjang 12 kilometer dengan upah Rp14 miliar oleh PT MRC," kata Aan yang dijuluki majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu dengan sebutan 'Agen Dunia'.

Sebutan itu diberikan karena uang yang didapat Aan sangat fantastis. Dalam proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang nilainya sebesar Rp528.073.384,48, Aan  mendapatkan uang sebanyak Rp60.500.000.000.

Aan mengaku, upahnya belum diberikan seluruhnya oleh PT MRC. Menurutnya, masih ada sisa Rp10 miliar yang belum dibayarkan. "Itu gabungan sama proyek yang di luar Bengkalis, seperti di Muaro Bungo, Jambi," kata Aan.

?Aan juga mengaku pernah menerima uang Rp60,5 miliar dalam bentuk cek Bank Jawa Timur  dengan stempel PT MRC. Uang itu untuk proyek di Bengkalis dan Muara Bungo, mulai dari proyek pembangunan pasar, Jalan Lintas Sumatera dan lainnya. "Pekerjaan saya dengan PT MRC bukan di Bengkalis saja," ucapnya.

Untuk pengerjaan proyek di Bengkalis, Aan mengungkapkan membeli 17 mobil. Di antaranya  Mitsubishi Pajero, dam truk, truk air dan lain-lainnya dengan total nilai Rp6 miliar.

JPU sempat kesal karena Aan dinilai memberi keterangan bohong dan mengingatkannya untuk berkata jujur. "Anda sudah disumpah ya. Keterangan ada ini berbeda dengan saksi-saksi yang sudah dihadirkan," ancam JPU, Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi.

Selain Aan, JPU juga menghadirkan istri Aan, Juliana. Dia mengaku perdah disuruh Aan memindahkan uang dalam bentuk cek ke rekening atas nama PT MRC pada tahun 2014 sebesar Rp60.500.000.000. Angka itu, disebut JPU untuk memperkaya diri Aan.

M Nasir dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sr5, in)




Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved