Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi BRK Pangkalan Kerinci
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi BRK Pangkalan Kerinci

Hukrim - - Selasa, 02/07/2019 - 16:39:19 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyelidiki dugaan korupsi di Bank RiauKepri (BRK) Cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Perkara yang diusut terkait pemberikan kredit kepada PT Dona Warisman Bersaudara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).  Sudah lima orang dipanggil untuk diklarifikasi. "Ada lima orang yang diundang untuk diklarifikasi, hari ini," ujar Muspidauan, Senin (1/7/19).

Klarifikasi dilakukan pada lima pimpinan BRK cabang Pangkalan Kerinci tahun 2017. Mereka adalah Faizal Syamri selaku pimpinan cabang BRK, Ahmadi Syamsul selaku pimpinan seksi opersional dan pelayanan nasabah, Sasnobon selaku pimpinan seksi pemasaran, serta Yuriko Pratama dan Yanumar  selaku analis kredit.

Dalam pengumpulan bahan dan keterangan, jaksa penyelidiki akan melihat apakah ada unsur pidana dalam perkara itu. Bila ditemukan, penyelidik akan meningkatkan perkara. "Kita lihat perkembangannya, ini masih mencari peristiwa pidananya," kata Muspidauan.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2017. Yang mana, dalam pemberian kredit ke PT Dona Warisman Bersaudara itu, BRK cabang Pangkalan Kerinci, mengucurkan dana sekitar Rp1,2 miliar. (sr5, hr)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved