Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / BC Dumai Ringkus 3 Tersangka Pembawa 39,9 Kg Ganja
BC Dumai Ringkus 3 Tersangka Pembawa 39,9 Kg Ganja

Hukrim - - Kamis, 11/07/2019 - 15:08:12 WIB

DUMAI, situsriau.com - Bea Cukai (BC) Dumai berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing KS, SL dan AR yang membawa 38 paket daun ganja kering seberat 39.936 gram, dengan perkiraan nilai barang Rp200 juta.

Para tersangka dan barang bukti diamankan petugas pada Selasa (9/7) di Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, sekitar pukul 18.00 WIB.

Guna mengelabui petugas, daun ganja kering dikemas dalam karton dengan ditutupi daun dan buah rambutan serta diberitahukan sebagai barang pindahan.

Hal itu disampaikan Kepala BC Dumai, Fuad Fauzi saat menggelar konferensi pers dengan beberapa wartawan di kantor BC Dumai, Rabu (10/7). Hadir dalam acara itu, Kapolres Dumai, AKBP Restika P Nainggolan SIK, Kasat Narkoba Polres, perwakilan Dandim 0320 Dumai dan perwakilan Danlanal.

Fuad Fauzi mengatakan, masing-masing tersangka punya peran masing-masing, KS (perempuan) sebagai penunjuk jalan, SL (perempuan) sebagai membantu penunjuk jalan sedangkan AR (laki-laki) sebagai supir.

"Barang bukti berupa tanaman daun ganja kering yang berhasil kami amankan sebanyak 38 paket di letakkan kedalam dua karton besar total berat barang bukti 39.936 gram," ucap Fuad.

Masih kata Fuad, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada barang yang dibawa dari Bagan Besar menuju daerah Mundam yang dibawa menggunakan angkutan umum dan diikuti pengendara motor. Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai langsung melakukan pengintaian terhadap angkutan umum dan kendaraan motor yang dimaksud.

Sesampainya di daerah Mundam, tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai melakukan pengejaran terhadap angkutan umum yang telah disebutkan ciri-cirinya tersebut. Di sekitar pinggir pantai di wilayah Kelurahan Mundam, Kecamatan Medan Kampai, petugas melakukan penghentian sarana pengangkut angkutan umum dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang berupa 2 karton yang berisi buah rambutan.

Saat buah rambutan diangkat didapati bungkusan yang sudah dilakban sebanyak 38 bungkus. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pengendara motor yang berusaha melarikan diri. Pengendara tersebut atas nama inisial KS berhasil diamankan oleh petugas bersama dua tersangka lainnya SL dan AR.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut terduga dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pengujian melalui laboratorium untuk memastikan barang tangkapan tersebut dan melalui hasil laboratorium didapati barang bukti tersebut positif ganja," kata Fuad.

Fuad mengatakan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka dan barang bukti akan diserahkan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kota Dumai," katanya. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved