Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Cabuli Bocah di Bawah Umur, Pria di Inhu Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Cabuli Bocah di Bawah Umur, Pria di Inhu Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hukrim - - Kamis, 11/07/2019 - 19:06:31 WIB

INHU, situsriau.com - Seorang pria di Inhu, MF (21) melakukan kejahatan seksual terhadap NN (16) di Kecamatan Pasir Penyu. Atas perbuatannya itu, MF harus mendekam di penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas llb Rengat, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu).

Terdakwa diberi hukuman enam tahun kurungan setelah divonis hakim dalam Sidang yang digelar Rabu (10/7/19), dipimpin oleh Petra Jenni Siahaan SH,MH dengan hakim anggota Omori Sitorus SH,MH dan Immanuel MP Sirait SH.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Petra Jenni Siahaan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Hakim memutuskan terdakwa bersalah dan divonis dengan 6 (enam) tahun penjara dan  denda Rp1 miliar dengan subsiderit 1 bulan penjara,” kata Humas PN Rengat lmmanuel MP Sirait melalui seluler nya.

Yang meringkan terdakwa adalah, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum. "Selain itu, ibu korban dan korban meminta langsung di muka sidang supaya terdakwa diringankan, karena korban akan dinikahkan dengan terdakwa," sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) lnhu menuntut terdakwa dengan 9 (sembilan) penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara. (sr5 hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved