Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Polres Kampar Larutkan Sabu-sabu 4,46 Kg dengan Pembersih Lantai, Lalu Dibuang ke Got
Polres Kampar Larutkan Sabu-sabu 4,46 Kg dengan Pembersih Lantai, Lalu Dibuang ke Got

Hukrim - - Rabu, 14/08/2019 - 07:25:34 WIB

BANGKINANG, situsriau.com - Lagi-lagi, Kepolisian Resor (Polres) Kampar musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak, Selasa (13/8/19) di depan Mapolres Kampar.

Kali ini barang bukti yang dimusnahkan seberat 4,46 kilogram yang berasal dari 6 ungkap kasus oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo yang mewakili Kapolres Kampar dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid.

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Kampar yang diwakili Staf Ahli Santoso, Kasdim 0313/ KPR Mayor Inf. Gunawan, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar dan Pengadilan Negeri Bangkinang, Perwakilan BNK Kampar, penasehat hukum tersangka dan sejumlah awak media.

Pemusnahan 4,46 Kg dilakukan dengan cara mencampur sabu-sabu ini dengan cairan pembersih lantai, kemudian dilarutkan dengan air di dalam ember lalu dibuang ke dalam parit.

Kompol Ricky Ricardo kepada wartawan mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 4,46 Kg, yang berasal dari 6 ungkap kasus yang terjadi sejak Minggu ke-4 bulan Juni hingga pekan keempat Juli 2019. Melihat banyaknya barang bukti dari kasus ini maka pelaku terancam pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

Selama periode Januari hingga Juli 2019, jajaran Polres telah mengungkap 103 kasus narkoba dengan 136 tersangka dan dari ungkap kasus ini berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 5,69 Kg.

KBO Satresnarkoba Polres Kampar Ipda Novris H. Simanjuntak yang membacakan kronologis kasus ini menyebutkan, pada Selasa (26/6/19) dilakukan penangkapan terhadap tersangka SS alias Oc dengan TKP Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, barang bukti yang disita 22,30 gram sabu.

Di hari yang sama dilakukan penangkapan terhadap tersangka F dengan TKP Jalan Arengka II Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru dengan barang bukti yang disita 49,20 gram sabu.

Selanjutnya Rabu (17/7/19) dilakukan penangkapan terhadap tersangka GAP dengan TKP Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja, barang bukti yang disita 48,67 gram sabu.

Kemudian juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka FN dengan TKP Sido Mulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan barang bukti yang disita 74,42 gram sabu.

Sepekan berikutnya (22/7/19) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yoga Deni dengan TKP Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan barang bukti yang disita 4,178 Kg sabu.

Tak lama setelah itu Senin (29/7/19) dilakukan penangkapan terhadap tersangka RD dengan TKP Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupate Kampar dengan barang bukti yang disita 88,57 gram sabu. (sr5, ck)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved